Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Senin, 3 April 2023 - 18:39 WIB

Terungkap!!! Tarif Tes PCR Mencekik, Peraturan Bupati Halteng, No 7 Tahun 2021, Diduga Jadi Lahan Bisnis.

Senin, 3 April 2023.19:15 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Tim investgasi Perskpktipikor mengungkap adanya temuan terkait dugaan tarif tes RT-PCR di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes RI.

Buktinya, pada Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tarif tes RT-PCR seperti:
1.Jasa sarana 45% Rp. 427.500

2.Jasa pelayanan 55% Rp. 522.500
Total tarif Rp. 900.000.

Padahal jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi. Dengan pemeriksaan Covid-19 untuk Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp. 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45%, ungkap ketua tim investigasi Hendro Said Gege (2/4).

Lanjutnya, selain itu ada hal yang jadi pertanyaan sebab pada Peraturan Bupati terkait tarif pelayanan Laboratorium di RSUD Weda tercantum tarif RDT Antigen Sars Covid dengan nominal Rp. 250.000. RDT Antibodi Sars Covid-19 Rp. 150.000. Tindakan Swab Nasho dan Oropharing Rp. 275. 000. RT-PCR Covid-19 Rp. 900.000, bebernya.

Bahkan, yang jadi pertanyaan lagi, apakah RSUD Weda melayani PCR hingga bisa ada tarif nominal pemeriksaan PCR?. Kalau pun iya, RSUD Weda menerima layanan pemeriksaaan PCR kenapa nilainya melebihi ketetapan dari Kemenkes?. Dan mengapa tidak ada pelayanan pemeriksaan PCR di RSUD weda lantas pihak RSUD mengusulkan penetapan pemeriksaan PCR dengan dasar Perbup?

Hal ini patut diduga, terlihat sekali pengusulan tersebut sepertinya sesuka hati tanpa menyesuaikan dasar ketetapan dari kemenkes.
Lalu bagaimana dengan pemeriksaan Covid yang menggunakan RDT antigen, apakah dasar besaran nilai tersebut, maka pola penentuan besaran ini patut dicurigai, ujarnya.

READ  Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Polres Halteng Bagikan Ratusan Helm Gratis.

Bahkan lagi, “dugaan kami jangan-jangan jenis pemeriksaan laboratorium yang lain juga tidak memiliki dasar perhitungan yang patut.

Olehnya itu hal ini patut diduga Peraturan Bupati Halmahera Tengah diduga menyalahi ketentuan, maka kepada pihak hukum Kejaksaan Halmahera Tengah ini salah satu bukti terbaru yang harus diusut atas dugaan pelanggaran dengan didasari pada Perbub, hingga terasa begitu mencekik, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

PULUHAN PEMUDA PNU WERE BERSIHKAN SALURAN DAN TUMPUKAN SAMPAH.

Daerah

Sederet Proyek RTLH di Era Mantan Pj. Bupati Ikram M Sangaji Tak Tuntas.

Daerah

Tokoh Pemuda Menegaskan, Aparat Penegak Hukum Harus Swiping Senjata Tajam Ditiap Kos-kosan.

Daerah

Mafia Tanah Weda Tengah dan Tikus-Tikus di Balik Lahan Administrtif Desa Woekob Semakin Menggila

Daerah

Pelayanan J&T Ekspres Kecamatan Weda Dinilai Buruk.

Daerah

Gubernur Maluku Utara Disambut Tarian Cakalele Saat Gerakan Pangan Murah di Desa Lukulamo.

Daerah

Serah Terima Aset dan Pengelolaan Pekerjaan Optimalisasi Spam, Di Desa Sumber Sari, Kecamatan Weda Selatan.

Daerah

Hiruk Pikuk Sejumlah Pejabat Mengurusi Rekomendasi Parpol, Mahasiswa Keluhkan Kondisi Asrama di Makassar.

You cannot copy content of this page