Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Senin, 3 April 2023 - 18:39 WIB

Terungkap!!! Tarif Tes PCR Mencekik, Peraturan Bupati Halteng, No 7 Tahun 2021, Diduga Jadi Lahan Bisnis.

Senin, 3 April 2023.19:15 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Tim investgasi Perskpktipikor mengungkap adanya temuan terkait dugaan tarif tes RT-PCR di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes RI.

Buktinya, pada Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tarif tes RT-PCR seperti:
1.Jasa sarana 45% Rp. 427.500

2.Jasa pelayanan 55% Rp. 522.500
Total tarif Rp. 900.000.

Padahal jika mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi. Dengan pemeriksaan Covid-19 untuk Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp. 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45%, ungkap ketua tim investigasi Hendro Said Gege (2/4).

Lanjutnya, selain itu ada hal yang jadi pertanyaan sebab pada Peraturan Bupati terkait tarif pelayanan Laboratorium di RSUD Weda tercantum tarif RDT Antigen Sars Covid dengan nominal Rp. 250.000. RDT Antibodi Sars Covid-19 Rp. 150.000. Tindakan Swab Nasho dan Oropharing Rp. 275. 000. RT-PCR Covid-19 Rp. 900.000, bebernya.

Bahkan, yang jadi pertanyaan lagi, apakah RSUD Weda melayani PCR hingga bisa ada tarif nominal pemeriksaan PCR?. Kalau pun iya, RSUD Weda menerima layanan pemeriksaaan PCR kenapa nilainya melebihi ketetapan dari Kemenkes?. Dan mengapa tidak ada pelayanan pemeriksaan PCR di RSUD weda lantas pihak RSUD mengusulkan penetapan pemeriksaan PCR dengan dasar Perbup?

Hal ini patut diduga, terlihat sekali pengusulan tersebut sepertinya sesuka hati tanpa menyesuaikan dasar ketetapan dari kemenkes.
Lalu bagaimana dengan pemeriksaan Covid yang menggunakan RDT antigen, apakah dasar besaran nilai tersebut, maka pola penentuan besaran ini patut dicurigai, ujarnya.

READ  Sulitnya Koneksi  Internet, Para Guru Diwilayah Ini Berharap Ada Perhatian Pemerintah.

Bahkan lagi, “dugaan kami jangan-jangan jenis pemeriksaan laboratorium yang lain juga tidak memiliki dasar perhitungan yang patut.

Olehnya itu hal ini patut diduga Peraturan Bupati Halmahera Tengah diduga menyalahi ketentuan, maka kepada pihak hukum Kejaksaan Halmahera Tengah ini salah satu bukti terbaru yang harus diusut atas dugaan pelanggaran dengan didasari pada Perbub, hingga terasa begitu mencekik, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Akhirnya Tim Operasi Gabungan Tutup Galian C Tanpa Izin.

Daerah

Kuota Haji Halteng Tersisa Empat Orang, Kebijakan Baru Dinilai Terlalu Cepat Diberlakukan.

Daerah

Kuasa Hukum Yurnida: Jangan Alihkan Isu, Ini Soal Lahan yang Dijual Tanpa Persetujuan!

Daerah

PENYERAHAN DOKUMEN PERBAIKAN CALON DPRD, “PARTAI BURUH HALTENG SIAP BERTARUNG DI PEMILU 2024”.

Daerah

Organda Halteng Perbaiki Pos Portal Kilo Tiga Demi Tingkatkan Pelayanan Transportasi.

Daerah

Ketua Komisi 2 DPRD Lukman Esa; “Refleksi 34 Tahun Kabupaten Halmahera Tengah”.

Daerah

Alarm Bahaya Polusi Dan Debu Kepung Wilayah Kecamatan Weda Tengah

Daerah

Sungai Yefetu Berpotensi Meluap, Warga Minta Pemda dan DPRD Segera Turun Tangan.

You cannot copy content of this page