Rabu, 17 Mei 2023. 22:27. WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Akun Facebook (FB) dengan konten menyerang pribadi orang lain dan atau menyudutkan seseorang, atau kepribadian orang bisa melanggar hukum.

Kali ini terungkap, salah satu akun Facebook atas Kaka Chanox, karena diduga kuat telah dan membuat postingan yang mengandung muatan ujaran yang diduga kuat melanggar UU ITE dan KUHP yakni Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial, ujar sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com.
Unggahan di akun media sosial facebook atas nama akun Kaka Chanox dengan membuat postingan pada 17/5/2023 kurang lebih pukul 16:00 WIT, ini cukup fatal.
Hal ini, sesuai dengan hasil yang telah screenshot atau tangkapan layar, bahwa diketahui akun media sosial facebook atas Kaka Chanox mengunggah postingan berupa, “Bos Perindakop Jang Sunat Ana Bua Pe Doi Jalan Traa….Tertib Sadiki”, dan juga disertai dengan emoji mengantuk.
Dari postingan akun FB atas nama Kaka Chanox juga terdapat sejumlah komentar, yang ditanyakan oleh salah satu akun, Kaka Chanox menjawab, “Bos Kacili Satu”, sambung lagi dengan komentar, Anggaran 75 jt Kong Om Perindak Mo Sunat.
Kadis Perindakop Ahmadiyansah
ketika di konfirmasi mengenai postingan Kaka Chanox, Ia
mengatakan yang harus diketahui, sesuai dengan arahan Penjabat Bupati, “bahwa dalam pelaksanaan kegiatan teknisnya semua diserahkan ke eselon 3 yaitu bidang masing-masing”, jelasnya.
Sehingga tidak etis seseorang Kepala Dinas melakukan penyunatan anggaran sebagai bentuk intervensi, ini yang harus dipahami agar tidak salah dalam menuduh seperti postingan tersebut, tutupnya. (Rosa).