Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:19 WIB

Jarimu Adalah Harimaumu, Akun FB “Kaka Chanox Terancam Langgar KUHP UU ITE”.

Rabu, 17 Mei 2023. 22:27. WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Akun Facebook (FB) dengan konten menyerang pribadi orang lain dan atau menyudutkan seseorang, atau kepribadian orang bisa melanggar hukum.

Kali ini terungkap, salah satu akun Facebook atas Kaka Chanox, karena diduga kuat telah dan membuat postingan yang mengandung muatan ujaran yang diduga kuat melanggar UU ITE dan KUHP yakni Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik melalui media sosial, ujar sekretaris tim investigasi Perskpktipikor. Com.

Unggahan di akun media sosial facebook atas nama akun Kaka Chanox dengan membuat postingan pada 17/5/2023 kurang lebih pukul 16:00 WIT, ini cukup fatal.

Hal ini, sesuai dengan hasil yang telah screenshot atau tangkapan layar, bahwa diketahui akun media sosial facebook atas Kaka Chanox mengunggah postingan berupa, “Bos Perindakop Jang Sunat Ana Bua Pe Doi Jalan Traa….Tertib Sadiki”, dan juga disertai dengan emoji mengantuk.

Dari postingan akun FB atas nama Kaka Chanox juga terdapat sejumlah komentar, yang ditanyakan oleh salah satu akun, Kaka Chanox menjawab, “Bos Kacili Satu”, sambung lagi dengan komentar, Anggaran 75 jt Kong Om Perindak Mo Sunat.

Kadis Perindakop Ahmadiyansah
ketika di konfirmasi mengenai postingan Kaka Chanox, Ia
mengatakan yang harus diketahui, sesuai dengan arahan Penjabat Bupati, “bahwa dalam pelaksanaan kegiatan teknisnya semua diserahkan ke eselon 3 yaitu bidang masing-masing”, jelasnya.

Sehingga tidak etis seseorang Kepala Dinas melakukan penyunatan anggaran sebagai bentuk intervensi, ini yang harus dipahami agar tidak salah dalam menuduh seperti postingan tersebut, tutupnya. (Rosa).

READ  Merasa Tanah Bersertifikat Diserobot Pemkab, Pemilik Tanah Menyetop Pekerjaan Proyek.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Bahri Sudirman, “Besok Melantik Fitra U Ali Sebagai Pj Sekda Kabupaten Halmahera Tengah”.

Hukrim

PN Kotamobagu Tolak Praperadilan Kasus Penetapan HM dan TM Sebagai Tersangka Peredaran Kasus Kayu Ilegal

Daerah

Hangat dan Penuh Haru, Pemkab Halteng Gelar Penjemputan Jamaah Haji di Kediaman Bupati.

Daerah

Disinyalir, Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Gunakan Material Ilegal.

Daerah

Sosok Figur Merakyat, Zakir Daeng Barang Bertandang Ke Partai Hanura.

Daerah

TMMD Ke-122 Bangun Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Daerah

Selain 9 Nama Terperiksa Dugaan Korupsi Belanja Obat Covid, APH Juga Wajib Periksa Mantan Bupati.

Daerah

“Warga Tegaskan Pemeriksaan Truk di Portal Moreala, Kilo Tiga, dan Pelabuhan Harus Diperketat”.

You cannot copy content of this page