Jumat, 10 Maret 2023.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Terkait dengan 3 kontainer pengolahan limbah besi tua (Scrab) tanpa adanya kelengkapan dokumen saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak reskrim Polres Halmahera Tengah sampai saat ini tidak diproses.
Tentunya, hal ini mengundang sejumlah pertanyaan, ada apa? dan kenapa?. Hingga pihak reskrim Polres Halmahera Tengah tidak menyerahkan dokumen pengelolaan limbah bisa tua ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan atau menyurat untuk ditindaklanjuti, tanya direktur Lsm Gele-gela Husen Ismail yang sekaligus Bakal Calon Legislatif Kabupaten Halmahera Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurutnya, bukan hanya itu saja, semestinya kontainer tersebut harus ada garis Polisi (Polisline), sebagai barang bukti.
Lanjut Politisi PAN tersebut, aneh sekali, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen di tanggal 18/2/2023 tapi sampai saat ini seakan tidak ada langkah serius dalam menanganinya dan terkesan di biarkan, kalau selalu seperti ini bagaimana citra pihak kepolisian nantinya, tanya dia.
Sambungnya lagi, ada apa sebenarnya, “koq barang bukti berupa konteiner tidak ada garis polisi ataukah pihak reskrim takut dengan Tantowi Yahya selalu pemilik dan direktur CV tamas berkah”.
“Kalau langkah pihak kepolisian hanya sampai pada batas pemeriksaan dokumen, maka, jangan salahkan kami, apabila barang bukti 3 kontiner tidak akan keluar dari pelabuhan laut Weda.”tegasnya.
Terpisah, untuk pengembangan berita Pers Tipikor-Id mengkonfirmasi terkait kasus tersebut kepada Kabid Amdal lewat pesan WhatsAppnya, Kabid Amdal mengatakan, sampai saat ini kami belum di panggil, mungkin saja karena sudah cukup informasi jadi kami belum di undang, ungkapnya.
Bahkan, mereka atau pemilik juga belum pernah ke kantor. Sambungnya lagi, “saya juga belum lihat dokumen Cv. Tamas Berkah, tapi sepajang dokumen usaha/kegiatan sesuai izin itu ada kaitan dgn usaha besi tua saya kira bisa.. tapi harus dokumen kerja sama, jelasnya.
Sementara Pihak reskrim Agussalim selaku pemeriksa terkait dokumen tersebut mengatakan lewat pesan WhatsAppnya, “suratnya lengkap adik, soalnya surat keterangan dari kepala desa sudah ada, surat jalan juga ada, surat persetujuan dari komisaris dewan dari PT Sinar Karya Mustika. Dan barang tersebut kalau ada yang keberatan mengenai hasil tindak pidana kemudian ada yang melaporkan tentang kejadian tersebut sesuai dengan hasil pemeriksan pada saat di polres.
Lanjutnya, bukan Pihak reskrim kerja sama atau turut serta melakukan penyelundupan besi tua….bukan bukan begitu, jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait kelengkapan dokumen SPPL, pihak reskrim Agussalim mengatakan, surat perjanjian kontrak kerja sama antara pemilik dan PT Tamas. (Rosa).





