Ahad, 10 September 2023.01:10 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Tim Investigasi kembali membongkar kasus kerugian Negara berdasarkan pada pembangunan fisik selama tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kerugian negara terbesar hingga mencapai Rp. 3.892.302.539,07, ungkap, sekretaris Tim investigasi.
Sektor fisik dengan kerugian sangat fantasits ini, diketahui berdasarkan bukti baru dikembalikan senilai
Rp. 75.000.000, jelasnya.
Bukti yang dikantonggi Tim Investigasi, proyek berupa, temuan jalan hotix 8 paket, kelebihan pembayaran jalan tanah ke sirtu 3 paket, denda keterlambatan pembangunan gedung/kantor BPKAD 1 paket, denda keterlambatan pembangunan Mesjid Raya Weda 1 paket, denda keterlambatan pengembangan jaringan irigasi. D.I trans waleh 1 paket, keterlambatan penyelesaian pembangunan GOR (MY) 1 paket, kelebihan pembayaran pembangunan jembatan beton Desa Wedana 1 paket. Oleh karena Negara dirugikan, maka harus segera diperiksa oleh Kejaksaan Halmahera Tengah, beber sekretaris tim investigasi Rusli Ishak.
Menurutnya, berdasarkan aturan, rekanan memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara, namun ini sudah melebihi batas ketentuan dan atau waktu yang diatur.
Bahkan secara tegas dalam aturan, apabila tidak ditaati oleh pihak-pihak terkait, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak dengan mencari bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana, jelasnya.
Lebih jelasnya lagi, bagi kami ini telah menyalahi Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tegasnya. (Rosa).