Senin, 9 Februari 2026.19:41 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pertambangan di Kawasan Karst Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA Halteng) Jabodetabek mendorong Bupati Halmahera Tengah agar merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi HIPMA Halteng Jabodetabek, Radit Iqbal, menyusul adanya dugaan pelanggaran perizinan serta potensi ancaman terhadap Kawasan Karst Sagea, termasuk Talaga Lagae Lol dan Goa Bokimoruru, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat setempat.
Radit menyebutkan, meskipun PT MAI mengantongi IUP, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban perizinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan. Di antaranya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta dugaan aktivitas penimbunan laut tanpa izin resmi.
Selain itu, pembangunan fasilitas dermaga (jetty) PT MAI juga ditengarai belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Radit, aktivitas pertambangan di wilayah Sagea bertentangan dengan kebijakan nasional dan daerah. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menetapkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 juga menetapkan Sagea sebagai Kawasan Karst Kelas I yang diperuntukkan bagi kepentingan konservasi dan penelitian.
“Bupati Halmahera Tengah tidak boleh diam. Secara moral dan administratif, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM agar IUP PT MAI dicabut sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat Sagea,” tegas Radit.
HIPMA Halteng Jabodetabek menilai keberlanjutan pembangunan di Halmahera Tengah tidak seharusnya dibangun di atas potensi kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah untuk berpihak pada konstitusi, tata ruang, serta kepentingan generasi masa depan dengan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan karst Sagea.
Hingga berita ini diturunkan, Pers Tipikor.id belum berhasil mengonfirmasi pihak PT Mining Abadi Indonesia terkait desakan dan dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.
Informasi dan pernyataan dalam berita ini diterima Pers Tipikor.id melalui pesan rilis yang disampaikan oleh salah satu pengurus HIPMA Halteng Jabodetabek.
(Editor: Rosa).



