Jumat, 28 April 2023. 19:24 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah mengamanatkan, bahwa Satpol PP bertugas dan berfungsi sebagai penegak Perda, Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Salah satu tugas pokok Satpol PP juga adalah melakukan penjagaan obyek vital daerah, seperti kantor Bupati, kawasan perkantoran pemerintahan, kediaman maupun rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan beberapa tempat yang masuk dalam obyek vital daerah lainnya.
“Penjagaan dan pengawasan obyek vital daerah merupakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Hal ini untuk memastikan keamanan aset daerah yang menjadi obyek vital daerah,” kata
Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Rusli Ishak. Jumat 28/4/2023.
Lanjutnya lagi, yang sangat miris terjadi terlihat di Kediaman Bupati Halmahera Tengah pada jumat tidak terlihat adanya penjagaan di kediaman Bupati/Pos Penjagaan, ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah bentuk kelalaian, bahkan di tambahkan lagi, terlihat bendera merah putih tidak di turunkan, ujarnya.
Olehnya itu kepada Kasatpol PP agar segera mengevaluasi anak buahnya. Sebab berdasarkan penulusuran kami, di Kediaman Bupati Halmahera Tengah hanya terlihat adanya aktivitas pembersihan sekitar halaman dan itu bukan Satpol PP, bebernya.
Pantauan Pers Tipikor pada pukul 18: 44 WIT, sampai berita ini di publikasi jelasnya tidak ada penjagaan Satpol PP, Bendera Merah Putih pun belum di turunkan. (Rosa).