Ahad, 10 November 2024.10:05 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Haji Muhammad Ali Said, kepada Pers Tipikor.id, sekitar pukul 20:15 WIT, mengatakan merasa sangat kecewa atas putusan sidang kode etik pada 09/11/2024, terkait kasus KDRT yang menimpa anaknya (Wulan).
Menurutnya putusan itu sangat tidak adil, kata Muhammad Ali Said, KDRT yang dilakukan oleh RZE alias Ronal oknum anggota Polres Halmahera Utara berpangkat Brigpol pada Kamis 19 September 2024 lalu, sangat keterlaluan, ungkapnya.
Coba bayangkan saja, yang dilakukan
RZE alias Ronal mengakibatkan Anak saya mengalami patah gigi, artinya itu cacat seumur hidup.
Tetapi faktanya pada persidangan kode etik oknum polisi tersebut tidak dijatuhi hukuman berat, tapi hanya hukuman ringan.
Bahkan, dalam persidangan kode etik pihak propam Polres Halut, tidak membacakan keterangan pemeriksaan awal dari korban. Namun hanya. menggunakan keterangan pelaku dan saksi, katanya.
Karena itu, selaku orang tua, kami meminta Kapolda Maluku Utara agar tinjau kembali fakta persidangan kode etik, pelaku KDRT harus dipecat, tegasnya. (Rosa).


