Ahad, 16 November 2025. 11:52 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan aktivitas ilegal pemuatan ban bekas di Pelabuhan Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, memicu kecaman keras dari warga setempat. Video berdurasi 23 detik yang beredar menunjukkan ban bekas sedang dimuat ke kapal pada malam hari, menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Salah satu regulasi kunci di Halmahera Tengah adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur mekanisme pemungutan pajak dan retribusi, termasuk potensi pungutan dari kegiatan bongkar muat pelabuhan, pengangkutan barang komersial, dan aktivitas usaha jasa.
“Kegiatan pemuatan malam seperti itu sangat mencurigakan dan indikatif ilegal. Sementara di sisi lain, Pemda Halteng baru menerapkan Perda PAD Nomor 9 Tahun 2023 untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah,” kata Kifli Peley, warga Kota Weda.
Kifli menegaskan bahwa aktivitas tersebut bisa saja menghindari mekanisme perizinan dan retribusi yang diatur dalam Perda PAD. Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera membentuk satgas pengawasan PAD, khususnya yang berfokus pada aktivitas pelabuhan, agar oknum-oknum yang melanggar aturan dapat diketahui dan ditindak.
Tak hanya itu, Kifli juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas. Menurutnya, jika pemuatan ban bekas, besi tua dan lain- lain dilakukan tanpa izin resmi atau pengawasan yang benar, hal itu sama saja merugikan keuangan daerah karena potensi pendapatan lewat pajak dan retribusi tidak tercatat.
Menurut informasi warga, setelah media mulai menyoroti aktivitas penampungan ban bekas di beberapa titik, kini para oknum yang diduga tidak bertanggung jawab mulai beralih menggunakan Pelabuhan Sagea sebagai pintu muat agar terhindar dari pengawasan ketat.
Hingga berita ini terpublikasi Pers Tipikor.od masih berupaya mencari tahu pemilik ban bekas untuk dikonfirmasi pemuatan pada malam hari dan mendapatkan keterangan jelas terkait izin resmi pengelolaan ban bekas tersebut. (Editor: Rosa).


