Selasa, 7 April 2026. 00:35 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Proses pengadaan proyek strategis Penataan Pantai Batu Dua, Patani Utara Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Halmahera Tengah tuai sorotan serius. Paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp10 miliar yang dimenangkan oleh salah satu penyedia jasa sebelumnya diduga tidak memenuhi salah satu persyaratan kualifikasi utama.
Hasil penelusuran Pers Tipikor.id terhadap Dokumen Pemilihan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang kemudian dicocokkan dengan data resmi pada laman Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), menemukan adanya kejanggalan. Pemenang tender, CV. DTHREEFAMILY, diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BS010 sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Dalam dokumen kualifikasi disebutkan secara tegas bahwa peserta wajib memiliki:
Sub Klasifikasi: Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
Kode SBU: BS010
KBLI: 42911
Namun, berdasarkan data LPJK per 29 Maret 2026, perusahaan tersebut hanya tercatat memiliki lima SBU aktif, yakni: BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan),
BS001 (Bangunan Sipil Umum),
BS002 (Jembatan dan Jalan Layang),
BS004 (Irigasi dan Drainase),
serta PB010 (Lanskap dan Pertamanan).
Tidak ditemukan adanya SBU dengan kode BS010 dalam daftar tersebut.
Perbedaan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Sejumlah pihak menilai bahwa SBU BS004 dan BS010 memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berbeda secara teknis. Pekerjaan prasarana sumber daya air, termasuk struktur pantai, membutuhkan spesifikasi khusus yang tidak sama dengan pekerjaan irigasi atau drainase.
“Struktur pantai memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam menghadapi tekanan gelombang, abrasi, dan kondisi lingkungan laut,” ungkap salah satu sumber teknis yang tidak inggin namanya ditulis.
Meski demikian, CV. DTHREEFAMILY tetap ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 9.926.298.682,21 atau hanya sekitar 0,74 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang relatif tipis ini turut menjadi perhatian dalam proses evaluasi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Rislawati Karim, ST, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat.
“Verifikasinya di Pokja,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Pokja Nuryasin saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa proses evaluasi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dalam proses tender, pihaknya berpedoman pada dokumen pemilihan.
“Proyek itu sudah berjalan, dan pada saat proses tender kami dari Pokja sudah memberikan jawaban. Dalam pengisian klasifikasi di LDK, SBU 010 sudah disesuaikan dengan jenis pekerjaan penataan pantai,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam proses tersebut, hanya satu SBU yang dimasukkan oleh peserta ke panitia. Meski terdapat perbedaan antara data pada sistem LPSE dan dokumen kualifikasi, Pokja tetap mengacu pada dokumen Lembar Data Kualifikasi (LDK).
“Kalau ada perbedaan antara isian sistem dengan dokumen, maka yang dipakai adalah dokumen. Itu diatur dalam BAB I poin C. Jadi acuan kami adalah LDK, bukan tampilan sistem,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen.
Menurutnya, ketentuan tersebut secara jelas menyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara Lembar Data Pemilihan (LDP) atau LDK dengan instruksi lainnya, maka yang digunakan adalah data dalam dokumen pemilihan.
“Jadi yang kami jadikan dasar evaluasi adalah dokumen LDK. Perusahaan sudah memasukkan SBU sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, temuan ini tetap memunculkan pertanyaan terkait ketelitian dan akurasi proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara data administrasi dan fakta legal yang tercatat secara resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, Pers Tipikor.id masih berupaya mencari tahu pemilik sah CV. DTHREEFAMILY guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. (Editor: Rosa).


