Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 31 Mei 2023 - 21:25 WIB

Selain 9 Nama Terperiksa Dugaan Korupsi Belanja Obat Covid, APH Juga Wajib Periksa Mantan Bupati.

Rabu, 31 Mei 2023. 21:56 WIT.

HAL-TENG TIPIKOR-ID. Adanya Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2021 Tentang pedoman penyelenggaran Rumah Sakit lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu sudah sangat jelas, ujar Ketua Tim Investigasi  Hendro Said Gege.

Intinya, hal ini mengenai ruang lingkup dengan pedoman penyelenggaraan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat pada masa pandemi COVID-19 meliputi pendirian, penetapan, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19, bebernya.

Dari hal itu muncul pertanyaan.
Apakah RSUD Weda telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit rujukan pelaksana teknis pelayanan Covid-19 yang sesuai dengan aturan tersebut.
Kalaupun RSUD Weda termasuk kategori Rumah Sakit yang dapat memberikan pelayanan covid maka RSUD Weda harus menjalankan pembagian insentif harus sesuai dengan: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021, menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan insentif adalah tenaga kesehatan yang menangani covid pada fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan, bukan seperti pada SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 445/KEP/18/2021 yang tercantum Nama Bupati dengan mendapatkan Insentif nakes sebesar Rp. 12.500.000,00,- tegasnya.

Lebih lanjut, pada Kep; Menkes itu juga menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut ditentukan jenis dan jumlah tenaga kesehatan melalui penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditetapkan pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulannya. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan jumlah pasien COVID-19 yang ditangani.

Pertanyaannya:
Mengapa ada non tenaga kesehatan/ Bupati yang didalam SK Bupati tersebut mendapatkan insentif nakes?
Apakah boleh menggunakan penetapan SK Kepala Daerah/Bupati, sedangkan Kepala Daerah turut serta mendapatkan besaran insentif yang diusulkan oleh Kepala Daerah? Inikan lucu, beber Tim Investigasi Pers KPK Tipikor. Com Rusli Ishak.

READ  Satu Unit Proyek RLH Desa Goeng Tahun 2023 Belum Dikerjakan, Dana Cair 60 Persen.

Sambungnya, dan apakah Kepala Daerah termasuk kategori petugas tenaga kesehatan yang melayani COVID? Tanya dia.

Masih lanjut Rusli, menurut Surat Edaran bersama tentang percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Daerah yang menangani Covid-19 dengan Nomor 440/4066/SJ, Nomor HK.01,08/Menkes/930/2021, bahwa besaran alokasi dana insentif tenaga kesehatan di daerah bersumber dari APBD TA 2021 atau jika kurang dana maka dapat ditambah dari 8% dari DAU/DBH atau sisa bantuan operasional kesehatan (BOKT). Jadi BTT pun tetap diperkenankan
Namun permasalahannya:
-Mengapa usulan besaran insentif itu didiuga ditentukan/diusulkan oleh direktur RSUD Weda?

Olehnya itu dengan dasar dan aturan hukum yang berlaku, serta bukti yang kami sajikan, “kami berharap kepada Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah agar menindaklanjuti SK Bupati dengan Nomor 445/KEP/18/2021, harapnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

SELAIN DISINYALIR ADANYA MALPRAKTIK, PLT KADIS PUPR DISOROT TERKAIT RANGKAP JABATAN.

Daerah

Pengawasan Warga Berujung Pengamanan 10 Ton Scrap oleh Polres Halmahera Tengah.

Daerah

Bangunan Milik Pemda Dibangun Diatas Tanah Masyarakat/Bersertifikat.

Daerah

Sudah Keempat Kalinya, SMPN 16 Halmahera Tengah Kembali Tergenang Air.

Daerah

Sagea di Ambang Kehancuran,”Wakil Ketua PNU WERE, Buka Suara”.

Nasional

Prof Subhan Anggap Momentum Hari Pahlawan 2022 adalah Tantangan Bagi Pejuang Muda Kelola Kekayaan Alam Indonesia

Daerah

Liaison Officer, “dr Haryadi Ahmad Resmi Ambil Formulir Isian Bakal Calo Bupati Dan Wakil Bupati 2024”.

Daerah

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah, Mengecam Keras, Bandar Judi Di Kecamatan Weda Tengah

You cannot copy content of this page