Rabu, 31 Mei 2023. 21:56 WIT.
HAL-TENG TIPIKOR-ID. Adanya Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2021 Tentang pedoman penyelenggaran Rumah Sakit lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu sudah sangat jelas, ujar Ketua Tim Investigasi Hendro Said Gege.
Intinya, hal ini mengenai ruang lingkup dengan pedoman penyelenggaraan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat pada masa pandemi COVID-19 meliputi pendirian, penetapan, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19, bebernya.
Dari hal itu muncul pertanyaan.
Apakah RSUD Weda telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit rujukan pelaksana teknis pelayanan Covid-19 yang sesuai dengan aturan tersebut.
Kalaupun RSUD Weda termasuk kategori Rumah Sakit yang dapat memberikan pelayanan covid maka RSUD Weda harus menjalankan pembagian insentif harus sesuai dengan: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021, menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan insentif adalah tenaga kesehatan yang menangani covid pada fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan, bukan seperti pada SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 445/KEP/18/2021 yang tercantum Nama Bupati dengan mendapatkan Insentif nakes sebesar Rp. 12.500.000,00,- tegasnya.
Lebih lanjut, pada Kep; Menkes itu juga menjelaskan, tenaga kesehatan tersebut ditentukan jenis dan jumlah tenaga kesehatan melalui penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditetapkan pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulannya. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan jumlah pasien COVID-19 yang ditangani.
Pertanyaannya:
Mengapa ada non tenaga kesehatan/ Bupati yang didalam SK Bupati tersebut mendapatkan insentif nakes?
Apakah boleh menggunakan penetapan SK Kepala Daerah/Bupati, sedangkan Kepala Daerah turut serta mendapatkan besaran insentif yang diusulkan oleh Kepala Daerah? Inikan lucu, beber Tim Investigasi Pers KPK Tipikor. Com Rusli Ishak.
Sambungnya, dan apakah Kepala Daerah termasuk kategori petugas tenaga kesehatan yang melayani COVID? Tanya dia.
Masih lanjut Rusli, menurut Surat Edaran bersama tentang percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Daerah yang menangani Covid-19 dengan Nomor 440/4066/SJ, Nomor HK.01,08/Menkes/930/2021, bahwa besaran alokasi dana insentif tenaga kesehatan di daerah bersumber dari APBD TA 2021 atau jika kurang dana maka dapat ditambah dari 8% dari DAU/DBH atau sisa bantuan operasional kesehatan (BOKT). Jadi BTT pun tetap diperkenankan
Namun permasalahannya:
-Mengapa usulan besaran insentif itu didiuga ditentukan/diusulkan oleh direktur RSUD Weda?
Olehnya itu dengan dasar dan aturan hukum yang berlaku, serta bukti yang kami sajikan, “kami berharap kepada Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah agar menindaklanjuti SK Bupati dengan Nomor 445/KEP/18/2021, harapnya. (Rosa).