Selasa, 5 Desember 2023.18:21 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI.
Akan tetapi hasil evaluasi dari Kemendagri seakan tidak berlaku bagi Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram Malan Sangadji, sebab mulai dari tiga bulan sejak dilantik pada 26/12/2022 lalu, sampai dengan tersisa kurang lebih sebelas hari kalender, hasil evaluasi dan atau penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, menjadi sesuatu yang sifatnya rahasia, hingga DPRD dan juga pihak-pihak terkait lainnya diam, ungkap Husen Ismail. (5/12) pukul 15:00 WIT.
Pada hal indikator penilaian atas capaian kinerja pejabat publik bukan sesuatu yang rahasia, akan tetapi ada apa hingga hasil itu sifatnya rahasia, ujarnya
Oleh karena, sampai dengan saat ini hasil evaluasi per triwulan itu tidak terpublikasi, maka kami meminta Kemendagri transparan menyampaikan hasil evaluasi mulai dari tiga bulan pertama sampai dengan memasuki sebelas hari berakhirnya SK Pj Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji, harapnya.
Seharusnya, setiap hasil evaluasi itu diketahui Publik Halmahera Tengah, sehingga tidak ada yang melakukan analisa gusungi, bebernya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Ia mengatakan, evaluasi itu dilaksanakan Kemendagri dan hasilnya dari triwulan 1 sampai 4 belum disampaikan ke Pemda, singkatnya. (Rosa).