Rabu, 26 Agustus 2026. 00:13 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Tengah mencatat alokasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.393.450.000.
Anggaran tersebut tidak ditempatkan dalam satu subkegiatan, melainkan tersebar pada 12 subkegiatan dari total 24 subkegiatan yang tercantum dalam DPA, dengan keseluruhan pagu mencapai Rp7.833.484.446.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen, alokasi perjalanan dinas yang tercatat pada kelompok rekening 5.1.02.04 Belanja Perjalanan Dinas mencapai Rp1.393.450.000. Jika dibandingkan dengan total pagu 24 subkegiatan, nilainya setara sekitar 17,78 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa belanja perjalanan dinas menjadi salah satu komponen yang cukup signifikan dalam struktur anggaran 2025 yang tercantum dalam DPA BPBD Halmahera Tengah.
Penelusuran lebih lanjut terhadap kode rekening menunjukkan bahwa anggaran Rp1,393 miliar tersebut terbagi menjadi dua kelompok utama. Pertama, 5.1.02.04.01.0001 – Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp551.280.000.
Kedua, 5.1.02.04.01.0003 – Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp842.170.000.Dengan demikian, perjalanan dinas dalam kota justru memiliki porsi lebih besar. Selisih antara perjalanan dinas dalam kota dan perjalanan dinas biasa mencapai Rp290.890.000.
Secara persentase, perjalanan dinas dalam kota menyumbang sekitar 60,47 persen dari keseluruhan anggaran perjalanan dinas, sedangkan perjalanan dinas biasa sekitar 39,53 persen.Tiga Pos dengan Alokasi Besar
Salah satu alokasi terbesar terdapat pada subkegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, dengan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp300.000.000.
Nilai tersebut terdiri atas Rp100.000.000 untuk perjalanan dinas biasa dan Rp200.000.000 untuk perjalanan dinas dalam kota.
Besarnya alokasi ini menjadi salah satu pos yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama jika dibandingkan dengan jumlah kegiatan, frekuensi perjalanan, jumlah aparatur yang terlibat, tujuan perjalanan serta standar biaya yang digunakan.
Pos berikutnya terdapat pada subkegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi, yang mengalokasikan perjalanan dinas sebesar Rp200.000.000 dan tercatat sebagai perjalanan dinas biasa.
Namun, besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Penilaian terhadap kewajaran anggaran tetap harus melihat dasar perhitungan, volume kegiatan, target serta standar biaya yang digunakan.
Sementara itu, Rp200.000.000 lainnya tercatat pada subkegiatan Fasilitasi Pengumpulan Data Penduduk di Daerah Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota.
Seluruh alokasi perjalanan pada subkegiatan tersebut tercatat sebagai perjalanan dinas dalam kota.
Secara nomenklatur, subkegiatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengumpulan data di wilayah rawan bencana. Karena itu, penelusuran lebih lanjut dapat diarahkan pada target wilayah, jumlah petugas, frekuensi pelaksanaan kegiatan, serta output atau hasil pendataan yang dihasilkan.
Tersebar di Sejumlah Subkegiatan
Selain tiga pos dengan nilai besar tersebut, anggaran perjalanan dinas juga tersebar pada sejumlah subkegiatan lainnya.
Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur
Penanggulangan Bencana Kabupaten mengalokasikan Rp151.850.000.Kemudian Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana sebesar Rp107.710.000.
Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota sebesar Rp106.360.000.
Sementara Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota mencatat Rp100.000.000.
Berikutnya, Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten sebesar Rp72.650.000, Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota sebesar Rp60.000.000.
Kemudian Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota sebesar Rp46.300.000, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan sebesar Rp40.000.000, serta Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota sebesar Rp8.580.000.
Jika seluruh alokasi tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp1.393.450.000, sesuai dengan total belanja perjalanan dinas yang tercantum dalam DPA.
Perlu Dibandingkan dengan Realisasi
Besarnya pagu perjalanan dinas tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, angka tersebut dapat menjadi objek pengawasan untuk melihat apakah perencanaan dan realisasinya berjalan sesuai dengan ketentuan dan target kegiatan.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan, pemeriksaan berikutnya perlu membandingkan DPA dengan dokumen realisasi.
Dokumen yang dapat menjadi bahan penelusuran antara lain Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perjalanan Dinas (SPD), bukti transportasi, kuitansi, daftar penerima biaya perjalanan, jumlah hari perjalanan, tujuan perjalanan, serta laporan hasil perjalanan dinas.
Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui apakah perjalanan benar-benar dilaksanakan, siapa yang melakukan perjalanan, tujuan perjalanan, berapa biaya yang dikeluarkan, serta apakah terdapat perbedaan antara pagu anggaran dan realisasi.
Anggaran publik pada akhirnya bukan hanya persoalan angka yang tercantum dalam dokumen. Setiap rupiah yang dialokasikan semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan kegiatan, output dan manfaat yang hendak dicapai.
BPBD Berikan Konfirmasi
Terkait alokasi perjalanan dinas tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Halmahera Tengah, Muhlis Taher, S.Pd., dikonfirmasi Pers Tipikor.id melalui pesan WhatsApp pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.38 WIT.
Konfirmasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan terkait alokasi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1.393.450.000 dan tersebar pada 12 subkegiatan.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Muhlis Taher menyampaikan bahwa dirinya masih berada di Patani dan akan melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen anggaran setelah kembali ke Weda.
“Saya sementara masih ada di Patani. InsyaAllah saya ke Weda baru saya lihat ulang DPA dan koordinasi dengan bendahara untuk buat laporan,” tulis Muhlis Taher melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi dalam pemberitaan ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan, volume perjalanan, tujuan perjalanan, jumlah aparatur yang terlibat serta realisasi anggaran masih menunggu hasil pengecekan dan koordinasi internal BPBD.
Dengan demikian, sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas sebesar Rp1.393.450.000 bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari penelusuran terhadap penggunaan anggaran publik berdasarkan dokumen yang tersedia.
Pertanyaan yang kemudian menjadi penting adalah bagaimana nominal tersebut dihitung, bagaimana pelaksanaannya di lapangan, serta sejauh mana realisasi perjalanan dinas tersebut menghasilkan kegiatan dan output sebagaimana yang direncanakan dalam DPA.
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungan, volume perjalanan, tujuan perjalanan, jumlah aparatur yang terlibat, realisasi anggaran dan pertanggungjawabannya.
Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan semata-mata berapa besar anggaran perjalanan dinas, tetapi apakah setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Pers Tipikor.id — Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.Editor: Rosa



