Ahad, 22 Februari 2026.22:38 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pengkajian mendalam terhadap dokumen realisasi anggaran tahun 2024 mengungkap temuan mengejutkan. Sedikitnya Rp 7.604.910.219,00 tercatat dalam pos Belanja Barang dan Jasa, padahal substansi kegiatannya merupakan pembangunan dan rehabilitasi gedung serta bangunan yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal.
Temuan serupa tercatat lintas OPD dalam dokumen resmi, dengan pola yang seragam: pekerjaan fisik bernilai besar, pembayaran menggunakan skema termin, retensi, hingga pembayaran 100 persen, namun diklasifikasikan dalam akun belanja yang berbeda dari karakter kegiatannya.
Dinas PUPR: Rp 3,77 Miliar
Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, total Rp 3.774.909.564,00 tercatat dalam kategori ini, termasuk:
Rehabilitasi Berat RKB SDN Moreala beserta meubelair: Rp 993.332.000,00
SP2D: 82.02/04.0/0001349/LS/…/PPR3/12/2024, 82.02/04.0/0001026/LS/…/PPR1/12/2024
Rehabilitasi Berat Masjid Agung Weda: Rp 2.089.504.749,00
SP2D: 82.02/04.0/0000017/LS/…/M3/2024
Peningkatan Kualitas Kantor Dinas PUPR (Luncuran): Rp 145.200.315,00
SP2D: 82.02/04.0/0000203/LS/…/M5/2024
Pembayaran retensi dan angsuran 75–100% atas rehabilitasi Puskesmas Weda.
Skema pembayaran ini identik dengan pola belanja modal konstruksi, namun diklasifikasikan salah, berdasarkan dokumen resmi.
DPMPTSP: Rp 850,7 Juta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencatat Rp 850.738.701,00 untuk rehabilitasi kantor, termasuk permintaan pembayaran 95 persen sesuai Kontrak Nomor 576/05/RK-DPMPTSP/X/2024.
SP2D: 82.02/04.0/0000114/LS/…, 82.02/04.0/0000086/LS/…
Disbudpar: Rp 2,09 Miliar
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mencatat Rp 2.092.200.000,00 untuk rehabilitasi sarana dan prasarana Kawasan Wisata Nusliko Park, dibayarkan melalui termin 60% dan 30%.
SP2D: 82.02/04.0/0000109/LS/…, 82.02/04.0/0000080/LS/…
Disperindag: Rp 509 Juta
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mencatat Rp 509.056.354,00, mayoritas berupa belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pembangunan kawasan ekonomi, pasar, hingga pembangunan pagar kantor.
SP2D: 82.02/04.0/0000152/LS/…, 82.02/04.0/000170/LS/…, 82.02/04.0/000182/LS/…
Badan Pengelola Perbatasan: Rp 378 Juta
Badan Pengelola Perbatasan mencatat Rp 378.005.600,00 untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan pembangunan di Patani Utara, Patani Timur, dan Pulau Gebe.
SP2D: 02.02/04.0/000137/LS/…, 82.02/04.0/000140/LS/…, 82.02/04.0/000115/LS/…
Pola Berulang atau Kekeliruan?
Karakter kegiatan pada seluruh OPD memiliki kesamaan: pembangunan, rehabilitasi, peningkatan kualitas bangunan, perencanaan konstruksi, hingga pengawasan pekerjaan fisik — semuanya berpotensi menambah nilai aset daerah.
Namun, penganggarannya ditempatkan dalam Belanja Barang dan Jasa. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada pola pengklasifikasian berulang dan sistematis? Praktik serupa lintas OPD, nilai miliaran rupiah, dan pola pembayaran identik menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi dan pencatatan aset daerah.
Yang pasti, angka Rp 7,6 miliar bukan angka kecil. Ia menyentuh sekolah, masjid, puskesmas, kantor dinas, kawasan wisata, hingga pembangunan kawasan ekonomi. Apakah kesalahan ini akan menjadi evaluasi serius, atau tetap muncul lagi dalam LHP berikut?” (Editor: Rosa).







