Jumat, 17 Mei 2024.20:51 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KMM), mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Koalisi Mahasiswa Maluku Utara Rusdi, jumat 17/5/2024 mengatakan, pada 01 April 2024 pukul 13:06 WIB dokumen laporan 1 berkas telah diterima Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Ketua KPK, dengan bukti surat tanda terima, jelasnya.
“Karena itu kita berkewajiban mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari langkah hukum yang telah dilakukan oleh KPK”, kata Rusdi.
Ia menyebutkan, dalam laporan seperti,
1. Dugaan korupsi proyek multiyears mangkrak, GOR Fagogoru yang telah diperiksa Polda Malut pada 12 Oktober 2023, dengan nilai investasi Rp.160.617.814.000.
2. Proyek mangkrak Pembangunan gedung kesenian ditahun 2021 senilai Rp.1.271.000.000,00,- dan ditahun 2022 dengan total anggaran senilai Rp.15.674.000.000,00,-
3. Proyek mangkrak pembangunan gedung Islamic Center tahun anggaran 2022 senilai Rp. 3.469.009.200,00,-
4. Proyek mangkrak pembangunan lapangan motor cros senilai Rp.1.000.000.000,00,- pada APBD Tahun 2022.
5. Proyek Destinasi Wisata Nusliko Park senilai Rp. 40.394.748.836,00,-
6. Proyek Penyediaan air bersih termasuk proyek pembangunan resevoir dengan total anggaran senilai Rp.52.422.436.000,00,
7. Proyek peningkatan jalan hot mix kecamatan Weda Tengah dengan nilai investasi Rp.15.146.667.000 dengan volume 4,4 kilometer.
8. Kasus dugaan Korupsi Insentif Covid, yang terdapat mantan Bupati Edi Langkara selaku penerima Insentif Covid.
9. Kasus dugaan pencucian uang jetry FBLN pulau Gebe dengan nilai anggaran Rp. 4 Miliar yang juga telah diperiksa di Mabes Polri.
“Karena itu, kami akan menyurati dan mempertanyakan perkembangan sudah sejauh mana langkah KPK melakukan pendalaman dugaan kasus korupsi tersebut, ulas Rusdi.
Ia kemudian menambahkan, dari setiap kasus tersebut, mulai dari kasus GOR, air bersih, Anggaran Covid, Gedung islami center dan Nusliko park sudah di periksa oleh pihak hukum, baik itu Polda dan Kejaksaan Halmahera Tengah, namun sampai dengan saat ini tidak ada perkembangan sama sekali, tutupnya. (Rosa).