Rabu, 12 November 2025.14:12 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Jejak rekam digital kembali membuktikan perannya dalam mengungkap dugaan korupsi, kali ini terkait proyek 100 unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) di Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah. Bukti dan data menjadi kunci penting dalam mengungkap dugaan korupsi.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika seorang berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dua nama lain.
Pada Senin, 10 November 2025, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka tambahan, masing-masing berinisial ASN dan SBS. Sebelumnya masing-masing di periksa kesehatannya di RSUD Weda, kemudian kini ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan, Ashari Syam, menyebut bahwa penetapan kedua tersangka. Masing- masing insial ASN bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Insial SBS merupakan penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.
Proyek senilai Rp11,19 miliar ini dikerjakan berdasarkan Kontrak Nomor 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Hasil audit BPKP Maluku Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp4,62 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa rekam digital kini menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Setiap aktivitas administrasi dan keuangan dapat ditelusuri kembali, bahkan bertahun-tahun kemudian.
Salah satu warga, Ahmat, menyoroti:
“Ini membuktikan bahwa meski bertahun-tahun, jejak digital tak pernah bohong. Saatnya nanti setiap dugaan korupsi pasti akan terungkap.”
“Setiap data, sekecil apa pun angkanya, meninggalkan jejak yang tak pernah bohong. Dugaan kejahatan keuangan kini tak lagi bisa bersembunyi di balik tumpukan berkas kertas.”
Kasus ini menegaskan bahwa rekam digital tidak hanya berfungsi sebagai bukti, tetapi juga sebagai pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi pilar utama dalam upaya memberantas korupsi.
(Editor: Rosa)




