Home / Daerah

Jumat, 8 April 2022 - 03:08 WIB

Perusahaan Jangan Tutup Mata Dengan Pencemaran Lingkungan Dikecamatan Weda Tengah

Jumat, 08/04/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 Halteng – Kawasan industri nikel kabupaten Halmahera Tengah ramai dengan perizinan, namun warga dua desa lelilef sawai dan woebulen mulai terdampak dengan pencemaran lingkungan.

Kawasan industri penghasil baterai itu, seakan mengancam segala habitat yang ada, mulai dari penimbunan terumbu karang, mangrove dan lain-lain, ungkap Simon Burnama warga lelilef sawai.

Dia juga menambahkan, perizinan yang di berikan kepada para investor itu sangat istimewa, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang terjadi belakangan ini, baik itu pesisir laut, mangove dan terumbu karang yang kian menyusut, ujarnya.

Lewat pesan whatshappnya, di hulu sampai hilir sungai pun tercemar akibat dari pengusuran yang terjadi.

Menurutnya lagi, PT Weda Bay Nikel (WBN), hadir di Halmahera Tengah berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, dengan hak atas konsesi pertambangan seluas 76.280 hektar di sekitar Teluk Weda. Kontrak Karya WBN ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.

Dan berdasarkan data konsesi yang ada WBN memiliki ijin menambang.
Kini, hadirnya kawasan industri dengan nama perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (Iwip) berkewajiban untuk memperhatikan sisi lingkungan yang tercemar, harapnya.

Contoh kasus, saat ini sungai akejira di sp 3 juga tercemar akibat pengerukan yang tidak terkontrol oleh perusahaan yang ada.

Olehnya itu, “kami meminta kepada pemerintah desa areal lingkar tambang dan pemerhati lingkungan agar bisa bersama menyampaikan ke perusahaan atas keluhan masyarakat”.

Secara terpisah salah satu pemangku ada Zulkifli Peley, mengatakan bahwa kami siap menerima investasi, tapi investasi juga harus melihat setiap keluhan masyarakat akibat dampak negatif yang terjadi.

Dan dengan tegas juga Zulkifli peley menyampaikan, segala permasalahan yang terjadi di wilayah lingkar tambang Kecamatan Weda Tengah kami selaku pemangku ada akan seriusi, agar tidak ada lagi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, baik itu permasalahan lahan masyarakat, maupun pencemaran lingkungan pada beberapa sungai yang ada, ujarnya.

READ  Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Berharap, Pj Bupati Benahi Hal Ini.

Menurutnya, dengan besaran izin tambang yang ada, maka daya rusak makin membesar, hal ini yang menjadi keresahan kita bersama. Dan harus ada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) agar perusahaan bisa berkewajiban memenuhi hak-hak masyarakat, tutupnya. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyerahkan Bantuan Cadangan Beras Pemerintah, Oleh Penjabat Bupati Ir Ikram Malan Sangadji.

Daerah

Belajar dari Kota Ternate, Pimpinan DPRD Halteng Siapkan Strategi Baru untuk Pengembangan Olahraga

Daerah

Rp5,4 M untuk Sertifikat Tanah, Rp2,3 M Tak Terserap: DPRD Ditantang Tak Bungkam, Publik Minta Transparansi Aset Daerah.

Daerah

INOVASI DAN KREATIF, KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1, LAYAK DI APRESIASI.

Daerah

Cegah Stunting Melalui PAUD Berkualitas, Menuju Generasi Emas.

Daerah

Satu Jadi Tumbal, Dugaan Penegakan Hukum Dipertontonkan Secara Timpang.

Daerah

Pembangunan Drainase di Desa Persiapan Ake Ici Disorot Warga: Jalan Raya Berantakan, Pembersihan Terabaikan.

Daerah

Smart Marsindo Bangun SMA Pulau Gebe, Zulvaldhy Ingatkan Peran Pemda dan DPRD.

You cannot copy content of this page