Kamis, 21 Agustus 2025.15:25 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dalam tiga tahun terakhir (2022, 2023, dan 2024) menuai sorotan tajam. Warga menilai sejumlah aitem anggaran terindikasi janggal, bahkan berpotensi penyalahgunaan, sehingga memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun Pers Tipikor.id, RAPBDes tahun 2022 mencatat beberapa kegiatan besar, di antaranya:
- Perbaikan jaringan air desa Rp30.000.000
- Pembangunan kandang sapi desa Rp45.550.000
- Perbaikan sarana olahraga desa Rp50.442.500
Namun, pelaksanaan program-program tersebut hingga kini masih gelap. Warga menyebut realisasi di lapangan tidak jelas, sementara laporan administrasi sudah dianggap selesai.
Pada tahun 2023, indikasi kejanggalan justru semakin besar. Beberapa aitem yang dinilai bermasalah antara lain:
- Pengadaan pakaian olahraga BPD: 6 pcs @Rp275.000 total Rp1.650.000
- Operasional BPD: 11 aitem belanja barang dan jasa, 9 di antaranya diduga bermasalah
- Belanja sarana prasarana pemerintah desa: kursi Kepala Desa Rp2.596.025, kursi sofa Rp9.000.000, baliho desa 100 bh @Rp179.000 total Rp17.900.000, pemeliharaan sarana prasarana desa Rp70.000.000
- Sub bidang pendidikan: honorer guru PAUD 3 orang @Rp750.000 total Rp27.000.000
- Sub bidang energi & sumber daya mineral: lampu jalan tenaga surya 5 unit @Rp25.000.000 total Rp125.000.000
- Sub bidang kawasan permukiman: jalan rabat desa Rp110.128.920, bahan material rumah layak huni 5 unit @Rp50.000.000 total Rp250.000.000
- Sub bidang kepemudaan & olahraga: penunjang kegiatan PKK Rp37.000.001, insentif imam 3 orang @Rp350.000 total Rp12.600.000, insentif wakil imam 3 orang @Rp350.000 total Rp12.600.000, peringatan hari besar keagamaan Rp20.000.000, perlombaan antar dusun Rp41.870.272
- Bidang pemberdayaan masyarakat: bantuan pangan 6 kelompok pertanian Rp11.250.000
Nilai anggaran yang fantastis dengan output yang minim membuat warga menilai program tersebut sarat rekayasa.
Masuk tahun 2024, pola serupa kembali terlihat. Beberapa aitem yang disorot warga di antaranya:
- Operasional BPD: 10 aitem belanja barang dan jasa total Rp6.336.575
- Belanja sarana prasarana pemerintah desa: meja kerja 7 unit @Rp1.250.000 total Rp8.750.000, pengadaan prasarana desa Rp20.000.000
- Sub bidang kawasan permukiman: rumah layak huni 20 unit Rp485.342.460, pembangunan taman gazebo Rp96.903.780
- Sub bidang kepemudaan & olahraga: penunjang kegiatan Karang Taruna Rp20.000.000
- Sub bidang kelembagaan masyarakat: penunjang kegiatan PKK Rp20.000.000
- Insentif operator PKK: Rp27.000.000
Bagi warga, besarnya alokasi anggaran yang dicantumkan tidak sebanding dengan fakta di lapangan.
“Kepala Desa dan Bendahara harus menjelaskan secara terbuka. Jangan ada laporan fiktif yang seolah-olah selesai, padahal pekerjaan molor atau bahkan tidak dikerjakan sama sekali,” tegas warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Masyarakat mendesak agar persoalan ini tidak dianggap remeh. Mereka meminta Pemda Halmahera Tengah hingga Kejaksaan Negeri segera turun tangan melakukan audit dan investigasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f, Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Anggaran desa itu besar dan menjadi perhatian pemerintah pusat. Jangan sampai dijadikan bancakan segelintir orang,” tambah warga lainnya lewat sambungan telepon.
Kepala Dinas BPMD Halmahera Tengah, Mustami Jamal, saat dikonfirmasi terkait anggaran Karang Taruna Rp20.000.000 per tahun, menegaskan lewat pesan WhatsApp: “Kalau penyerahan berupa uang tidak kena pajak. Namun jika belanja berupa barang, seperti pakaian olahraga yang diserahkan ke Karang Taruna, maka dikenakan pajak,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa maupun Bendahara Desa Elfanun belum berhasil dikonfirmasi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kejanggalan ini, agar Dana Desa benar-benar dikelola demi kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan kewenangan.
(Editor: Rosa)







