Rabu, 22 Februari 2023. 01:54 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Sekretaris Perskpktipikor. Com Rusli Ishak, kembali meungkap di masa kepemimpinan mantan Bupati Wakil Bupati Edi Langkara, KPK telah memberikan teguran keras kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah.
Seperti dilansir dari News. Okezone. Com pada 4 November 2022, KPK memperingatkan soal perbaikan tata kelola Pemkab Halmahera Tengah yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria saat mengikuti rapat korsup dalam rangka perbaikan tata kelola di Pemkab Halmahera Tengah.
“KPK telah memberi peringatan agar Pemda terkait lebih serius dalam membenahi pemerintahan di daerah ini. Pasalnya sejak tahun 2018, KPK melihat Halmahera Tengah terlihat sangat lambat dalam memperbaiki area penting di pemerintahan daerah,” ujar Dian melalui keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan informasi dari KPK, rapat korsup tersebut dihadiri jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara; Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah; beserta aparatur Pemkab Halmahera Tengah lainnya.
Dian membeberkan, skor Monitoring Corruption Prevention (MCP) Kabupaten Halmahera Tengah saat ini masih rendah yakni 23,35 persen per 1 November 2022. Kata Dian, skor ini menandakan bahwa Pemkab Halmahera Tengah lamban dalam memperbaiki area-area penting dalam pemerintahannya.
Adapun, area kerja yang dianggap paling lemah adalah pada pengawasan APIP, manajemen ASN, perizinan, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta perencanaan dan penganggaraan APBD. Ia meminta kelemahan tersebut segera
Bahkan kata Sekretaris tim investigasi Rusli Ishak, terungkap juga pada Mobile twiter. Com dengan berita KPK, adanya pemeriksaan Lahan strategis Pemda yang dikuasai pihak ketiga, berupa 30 unit rumah ex PT ANTAM, tanah di Masjid Raya (23.065 m2), Istana Daerah (42.230 m2), & hutan kota (35.396 m2). kendaraan dinas digunakan pensiunan, pindah tugas, mantan pejabat 17 unit nilainya sekitar Rp 308 juta.
Dan terdapat 665 bidang yang belum tersertifikasi, dengan nilai lebih dari Rp.321 Miliar. Akibatnya, hak atas tanah Pemda tersebut menjadi tidak jelas sehingga menyebabkan kasus penyerobotan & pengalihan lahan Pemda sangat sering terjadi.
Bahkan, Tim Korsup KPK melakukan pemasangan plang aset yang disaksikan Bupati & Wakil, Sekda Halteng bersama Asdatun Kejati Maluku Utara, Kajari Halteng, & Wakapolres Halteng. Pemasangan tanda pada tanah milik Pemda Halteng seluas 42.230 m2 untuk bangunan istana daerah. (6/6) #KorsupKPK, ungkapnya.
Olehnya itu, kami berharap adanya perhatian serius Pj Bupati Halmahera Tengah, agar bisa mendorong ke KPK RI hingga kebobrokan ini di periksa lagi oleh KPK yang kedua kali, sebab dugaan kami sejumlah aset tidak bergerak dan yang bergerak telah di kuasai oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, tegasnya. (Rosa).