Senin, 22 September 2025.09: 33 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menegaskan bahwa kasus hilangnya uang di halaman parkiran Kantor Bupati Halmahera Tengah tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menyebut bendahara sebagai pihak kunci yang memegang tanggung jawab utama atas raibnya uang negara tersebut.
Diketahui, dana Rp700 juta ditarik oleh Buhari selaku Bendahara Bagian Umum Setda Halteng pada 6 Mei 2024. Namun, sebagian uang bernilai ratusan juta rupiah hilang saat masih berada dalam penguasaannya. Dana itu dicairkan melalui salah satu bank menggunakan mobil dinas Toyota Hilux DG 8022 SP, sebelum akhirnya hilang di halaman Kantor Bupati Halteng.
Rustam mendesak Polres Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., untuk segera menuntaskan perkara tersebut. “Ini pekerjaan rumah yang ditinggalkan Kapolres sebelumnya dan wajib segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan. “Bendahara tidak serta-merta bisa ke bank lalu ambil uang. Harus ada dokumen resmi berupa SP2D dari BPKAD berdasarkan SPM yang ditandatangani PA atau KPA. Artinya sejak awal, pencairan Rp700 juta itu diketahui banyak pihak: ada PPK yang menyiapkan, pejabat yang menandatangani, BPKAD yang menerbitkan, hingga pihak bank yang menyerahkan uang kepada bendahara,” jelas Rustam.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada bendahara sebagai pemegang uang di lapangan. “Selama uang itu masih berada di mobil dan belum disalurkan, maka secara hukum tanggung jawab penuh ada pada bendahara. Kalau uang itu sudah dikembalikan oleh bendahara, berarti dia yang bertanggung jawab. Dalam konteks kerugian negara, bendahara memang wajib mengembalikan. Tetapi dalam konteks pidana, apakah bendahara otomatis bebas dari pertanggungjawaban hukum? Ini yang harus diperjelas aparat,” tegasnya.
Rustam menambahkan, mekanisme pencairan—baik untuk proyek maupun kebutuhan rutin kantor—selalu sama, yakni wajib melalui dokumen resmi dan tanda tangan pejabat berwenang. Karena itu, posisi bendahara menjadi kunci sekaligus pihak yang paling bertanggung jawab atas dana yang hilang.
Menurut Rustam, kasus uang hilang Rp700 juta ini telah menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan Polres Halteng agar tidak main waktu. “Semakin lama dibiarkan, semakin besar kecurigaan masyarakat terhadap integritas aparat. Kasus ini harus segera tuntas,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (17/9/2025) pukul 12.36 WIT, memastikan penyelidikan tetap berjalan. “Masih lidik. Kita masih cari pelakunya. Sampai saat ini sudah 18 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
(Editor: Rosa)


