Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 22 September 2025 - 08:39 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan: Bendahara Pemegang Kunci Kasus Uang Hilang di Halteng.

Senin, 22 September 2025.09: 33 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menegaskan bahwa kasus hilangnya uang di halaman parkiran Kantor Bupati Halmahera Tengah tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menyebut bendahara sebagai pihak kunci yang memegang tanggung jawab utama atas raibnya uang negara tersebut.

Diketahui, dana Rp700 juta ditarik oleh Buhari selaku Bendahara Bagian Umum Setda Halteng pada 6 Mei 2024. Namun, sebagian uang bernilai ratusan juta rupiah hilang saat masih berada dalam penguasaannya. Dana itu dicairkan melalui salah satu bank menggunakan mobil dinas Toyota Hilux DG 8022 SP, sebelum akhirnya hilang di halaman Kantor Bupati Halteng.

Rustam mendesak Polres Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., untuk segera menuntaskan perkara tersebut. “Ini pekerjaan rumah yang ditinggalkan Kapolres sebelumnya dan wajib segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan. “Bendahara tidak serta-merta bisa ke bank lalu ambil uang. Harus ada dokumen resmi berupa SP2D dari BPKAD berdasarkan SPM yang ditandatangani PA atau KPA. Artinya sejak awal, pencairan Rp700 juta itu diketahui banyak pihak: ada PPK yang menyiapkan, pejabat yang menandatangani, BPKAD yang menerbitkan, hingga pihak bank yang menyerahkan uang kepada bendahara,” jelas Rustam.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada bendahara sebagai pemegang uang di lapangan. “Selama uang itu masih berada di mobil dan belum disalurkan, maka secara hukum tanggung jawab penuh ada pada bendahara. Kalau uang itu sudah dikembalikan oleh bendahara, berarti dia yang bertanggung jawab. Dalam konteks kerugian negara, bendahara memang wajib mengembalikan. Tetapi dalam konteks pidana, apakah bendahara otomatis bebas dari pertanggungjawaban hukum? Ini yang harus diperjelas aparat,” tegasnya.

READ  Salah Satu Program Prioritas Mantan Bupati Dan Wakil Bupati,Dua Mantan Kadis Diperiksa Dengan Dugaan Tipikor.

Rustam menambahkan, mekanisme pencairan—baik untuk proyek maupun kebutuhan rutin kantor—selalu sama, yakni wajib melalui dokumen resmi dan tanda tangan pejabat berwenang. Karena itu, posisi bendahara menjadi kunci sekaligus pihak yang paling bertanggung jawab atas dana yang hilang.

Menurut Rustam, kasus uang hilang Rp700 juta ini telah menjadi perhatian publik. Ia mengingatkan Polres Halteng agar tidak main waktu. “Semakin lama dibiarkan, semakin besar kecurigaan masyarakat terhadap integritas aparat. Kasus ini harus segera tuntas,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (17/9/2025) pukul 12.36 WIT, memastikan penyelidikan tetap berjalan. “Masih lidik. Kita masih cari pelakunya. Sampai saat ini sudah 18 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Keabsahan Ijazah Kades Terpilih Desa Sidanga Dipertanyakan.

Daerah

Polemik Penarikan Aset Kendaraan di Halmahera Tengah: Antara Aturan dan Penghargaan.

Daerah

FPTI Provinsi Maluku Utar Gelar Rapat Konsolidasi di Kafe 90 Derajat, Bahas Program Kerja dan Penguatan Organisasi.

Daerah

Aktivis Pesisir Halmahera Tegaskan Penolakan: “Benteng Terakhir Kami di Weda Utara Jangan Dirusak”.

Daerah

Sekum PP FPTI Tiba di Ternate, Cek Kesiapan Rakernas 5–7 Desember.

Daerah

KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) MALUKU UTARA DITANTANG ATENSINYA.

Daerah

Peduli Kemanusiaan, Komunitas ITFIRIMI Halmahera Tengah Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir.

Daerah

Harga Resmi Turun, Eceran BBM di Weda Tak Berubah: Warga Desak Tindakan Ekbang.

You cannot copy content of this page