Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:42 WIB

Satu Jadi Tumbal, Dugaan Penegakan Hukum Dipertontonkan Secara Timpang.

Jum’at, 25 Juli 2025. 13:38 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Inilah pertunjukan paling menyakitkan dari wajah hukum yang timpang. Enam titik galian batuan karst tanpa izin dibiarkan menggerogoti kawasan Gunung Roti, Halmahera Tengah. Tapi hanya satu yang diperiksa aparat. Lima lainnya? Diduga masih bebas menggali, mengangkut, dan mengeruk untung di atas dugaan pelanggaran hukum.

“Jangan-jangan yang satu itu cuma dijadikan tumbal supaya kelihatan aparat kerja. Yang lain aman-aman saja karena dilindungi,” ujar warga berinisial IB kepada Pers Tipikor.id, Kamis (24/7).

Menurut IB, aktivitas penggalian ilegal di Gunung Roti bukan lagi rahasia. “Kami lihat sendiri truk-truk keluar masuk tiap hari. Tapi kenapa yang diperiksa cuma satu titik? Yang lainnya tetap jalan terus. Apa ini cuma sandiwara penegakan hukum?” tegasnya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penindakan hanyalah formalitas. Aparat datang, periksa satu lokasi, lalu pergi — seolah tak melihat sejumlah titik lainnya yang terus beroperasi. Jika ini dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah keadilan, tapi penyamaran kejahatan.

Mengapa hanya satu yang dijadikan sasaran? Siapa yang melindungi sejumlah titik lainnya? Apakah hukum kini bisa diarahkan oleh kekuatan tak kasatmata?

Padahal dasar hukumnya tidak bisa ditawar. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyatakan tegas: menambang tanpa izin adalah tindak pidana. Ancaman hukuman jelas — penjara dan denda miliaran rupiah. Namun ironinya, pelanggar lainnya justru tampak tak tersentuh.

“Kalau memang tidak berani periksa semua titik, ya jangan cuma satu yang dikorbankan. Itu tidak adil,” tukas IB lagi.

Penindakan terhadap tambang ilegal semestinya seperti tilang kendaraan di jalan. Jika pengendara tanpa SIM bisa langsung disita, maka galian tanpa izin pun wajib dihentikan di tempat. Tapi fakta di Gunung Roti menunjukkan sebaliknya: hukum diduga hanya pilih-pilih.Ini bukan sekadar hukum yang lemah. Ini hukum yang sengaja dilemahkan.Dan jika itu benar, maka dugaan pilih-pilih pantas dipertanyakan.

READ  Simpatisan Elang Rahim, Se- Kecamatan Weda Selatan, Berikan Sambutan Antusias.

“Yang bikin kami makin curiga, salah satu titik galian berada di jalan masuk bandara. Galian ini juga patut dipertanyakan — siapa pemiliknya? Kenapa tidak disentuh?” kata IB menambahkan.

Kami tantang aparat penegak hukum: Beranikah kalian menyentuh sejumlah titik lainnya, termasuk yang di jalan masuk bandara? Atau memang hanya yang tak punya ‘orang kuat’ yang berani periksa?

Negara ini tidak boleh kalah oleh kekuatan tambang gelap yang tumbuh dalam bayang-bayang ilegal. Jika hukum hanya memilih, maka rakyat punya hak untuk curiga — dan menolak untuk terus dibohongi. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Kuat Gunakan Material Tak Berizin dan Tanpa Papan Proyek, Bronjong Gunung Ake Ici Jadi Sorotan.

Daerah

Sampah Menumpuk, Pemilik Tanah Turun Tangan: Aksi Tegas Picu Viral di Facebook.

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

Daerah

Merinding, Kadis PMD Mustamil Jamal Mengaku Tidak Tahu Spanduk Mantan Pj Bupati Ikram M Sangaji Terpasang Saat Penyaluran Bantuan.

Daerah

MASYARAKAT DESA PATLEAN JAYA MERIAHKAN HUT KE XI TAHUN 2023.

Daerah

“DLH Halteng Rilis Hasil Uji Air Laut 2024, Logam Berat Masih Di Bawah Ambang Batas”.

Daerah

Salah Satu Sorotan Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Ke Kadis PUPR, Terkait Proyek Proyek Multi Years.

Daerah

Kapolsubsektor Weda Utara Berbagi Sembako, Ringankan Beban Warga di Bulan Ramadhan.

You cannot copy content of this page