Jum’at, 25 Juli 2025. 13:38 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID –Inilah pertunjukan paling menyakitkan dari wajah hukum yang timpang. Enam titik galian batuan karst tanpa izin dibiarkan menggerogoti kawasan Gunung Roti, Halmahera Tengah. Tapi hanya satu yang diperiksa aparat. Lima lainnya? Diduga masih bebas menggali, mengangkut, dan mengeruk untung di atas dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan-jangan yang satu itu cuma dijadikan tumbal supaya kelihatan aparat kerja. Yang lain aman-aman saja karena dilindungi,” ujar warga berinisial IB kepada Pers Tipikor.id, Kamis (24/7).
Menurut IB, aktivitas penggalian ilegal di Gunung Roti bukan lagi rahasia. “Kami lihat sendiri truk-truk keluar masuk tiap hari. Tapi kenapa yang diperiksa cuma satu titik? Yang lainnya tetap jalan terus. Apa ini cuma sandiwara penegakan hukum?” tegasnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penindakan hanyalah formalitas. Aparat datang, periksa satu lokasi, lalu pergi — seolah tak melihat sejumlah titik lainnya yang terus beroperasi. Jika ini dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah keadilan, tapi penyamaran kejahatan.
Mengapa hanya satu yang dijadikan sasaran? Siapa yang melindungi sejumlah titik lainnya? Apakah hukum kini bisa diarahkan oleh kekuatan tak kasatmata?
Padahal dasar hukumnya tidak bisa ditawar. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyatakan tegas: menambang tanpa izin adalah tindak pidana. Ancaman hukuman jelas — penjara dan denda miliaran rupiah. Namun ironinya, pelanggar lainnya justru tampak tak tersentuh.
“Kalau memang tidak berani periksa semua titik, ya jangan cuma satu yang dikorbankan. Itu tidak adil,” tukas IB lagi.
Penindakan terhadap tambang ilegal semestinya seperti tilang kendaraan di jalan. Jika pengendara tanpa SIM bisa langsung disita, maka galian tanpa izin pun wajib dihentikan di tempat. Tapi fakta di Gunung Roti menunjukkan sebaliknya: hukum diduga hanya pilih-pilih.Ini bukan sekadar hukum yang lemah. Ini hukum yang sengaja dilemahkan.Dan jika itu benar, maka dugaan pilih-pilih pantas dipertanyakan.
“Yang bikin kami makin curiga, salah satu titik galian berada di jalan masuk bandara. Galian ini juga patut dipertanyakan — siapa pemiliknya? Kenapa tidak disentuh?” kata IB menambahkan.
Kami tantang aparat penegak hukum: Beranikah kalian menyentuh sejumlah titik lainnya, termasuk yang di jalan masuk bandara? Atau memang hanya yang tak punya ‘orang kuat’ yang berani periksa?
Negara ini tidak boleh kalah oleh kekuatan tambang gelap yang tumbuh dalam bayang-bayang ilegal. Jika hukum hanya memilih, maka rakyat punya hak untuk curiga — dan menolak untuk terus dibohongi. (Editor: Rosa)




