Sabtu,21Oktober 2023.00:33 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Jelang sepuluh (10) bulan semenjak ditetapkan sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna pelayanan yang lebih baik.
Namun sayangnya, untuk mengubah paradigma tata kelola pemerintahan serta memacu
dapur birokrasi yang lebih baik, bukan seperti halnya membalik telapak tangan.
Pasalnya, berdasarkan standar penilaian publik oleh Ombudsman perwakilan Republik Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengahi masuk zona merah dari lima kabupaten yang berada di Maluku Utara.
Tentunya bukan tanpa alasan, berdasarkan informasi yang berkembang dikalangan birokrasi bahwa, semenjak Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikeluarkan terkait Assesment kembali delapan (8) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik di era Mantan Bupati yang menabrak aturan, akan tetapi sampai saat ini tidak dilakukan, yang dilakukan oleh Pj Bupati hanya evaluasi.
Bukan hanya itu Pj Bupati juga seakan tutup mata dengan masa jabatan PLT paling terlama yaitu Kadis Perikanan.
Berikut lagi, pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kadis PUPR juga disinyalir menyalahi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang tetapkan pada tanggal 4 April 2023 ayat 1 dan 2.
Pj Bupati ketika dikonfirmasi terkait terkait rangkap jabatan PLT kadis PU dan jabatan definitif Kadis Bapenda. Berdasarkan larangan rangkap jabatan. Seperti halnya dalam Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pj Bupati menjelaskan, “PLT itu harus sesuai kompetensi bukan selera pimpinan. Rangkap jabatan dalam birokrasi dibolehkan sepanjang belum ada Assessment untuk pengisian jabatan kadis PU”, jawabnya lewat pesan WhatsApp. (Rosa).