Selasa, 30 April 2024.03:16 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah bakal memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi perumahan yang dibangun pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, “Kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perumahan 100 Desa Lelilef Waibulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat perintah penyelidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah pada 30 April 2024.
Ada pun salah satu yang akan di periksa yaitu Ketua Pokja.
“Yang jelas surat panggilan pemeriksaan terkait Proyek pembangunan rumah dengan menelan anggaran APBD sebesar Rp.11.190.000.000,00,- sewajarnya di usut oleh Kejaksaan Halmahera Tengah, kata sekretaris tim investigasi pada (26/4).
Sebab, proyek bernomor kontrak 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018, dengan type 36 dan type 35, dan sebagai pelaksana pembangunan proyek rumah oleh PT Kurnia Karya Sukses, sangat tidak jelas peruntukannya.
Oleh karena itu besar harapan kami, agar pihak Kejaksaan melakukan pendalaman pemeriksaan, harapnya. (Rosa).