Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Selasa, 30 April 2024 - 02:23 WIB

Kejaksaan Halmahera Tengah Bidik Proyek Perumahan Tahun 2018.

Selasa, 30 April 2024.03:16 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah bakal memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi perumahan yang dibangun pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, “Kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perumahan 100 Desa Lelilef Waibulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan surat perintah penyelidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah pada 30 April 2024.
Ada pun salah satu yang akan di periksa yaitu Ketua Pokja.

“Yang jelas surat panggilan pemeriksaan terkait Proyek pembangunan rumah dengan menelan anggaran APBD sebesar Rp.11.190.000.000,00,- sewajarnya di usut oleh Kejaksaan Halmahera Tengah, kata sekretaris tim investigasi pada (26/4).

Sebab, proyek bernomor kontrak 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/X/2018, dengan type 36 dan type 35, dan sebagai pelaksana pembangunan proyek rumah oleh PT Kurnia Karya Sukses, sangat tidak jelas peruntukannya.

Oleh karena itu besar harapan kami, agar pihak Kejaksaan melakukan pendalaman pemeriksaan, harapnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Belasan Miliaran Rupiah, Proyek Fisik Jalan Sif-Palo Tahun 2023 dan 2024 Disorot.

Daerah

Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Berharap, Pj Bupati Benahi Hal Ini.

Daerah

SURAT PEMBERITAHUAN,PENJABAT BUPATI HALMAHERA TENGAH, DAPAT DUKUNGAN

Daerah

PENJABAT BUPATI Ir. IKRAM MALAN SANGADJI. M.Si MENYERAHKAN 370 SK PPPK.

Hukrim

Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi Ditangkap Tangan KPK

Daerah

Miris, Dua Unit Mobil Milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rusak Tak Di Gubris.

Daerah

Kapolres Halmahera Tengah Bersama Keluarga Besar Angkatan 28 (Dregs) Bagikan Sembako ke Pondok Pesantren dan Warga yang Membutuhkan.

Hukrim

Pemantauan dan Evaluasi di PPKS, Siapa yang Berhak?

You cannot copy content of this page