Jumat, 19 Desember 2025.21:33 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Majelis hakim menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait dugaan bermasalahnya pembangunan Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, dengan turun langsung meninjau lokasi, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan pantauan Pers Tipikor.id, majelis hakim memeriksa sejumlah unit rumah untuk menilai kondisi fisik, struktur bangunan, dan pemanfaatan rumah oleh warga. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bukti faktual yang menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Sidang PS dihadiri:
- Majelis Hakim: Kadar Noh, S.H. (Ketua) dan Edy Syapran, S.H. (Anggota)
- Panitera: Jefri Pratama, S.H., M.H.
- Penuntut Umum: Imam Abdi Utama, S.H., M.Kn. dan Aditya Rizki Trinanda, S.H.
- Terdakwa: H.K.
- Penasihat Hukum: Drs. H. Aldin, S.H. dan Ian Matheis, S.H.
Kehadiran semua pihak menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan kesesuaian antara dokumen persidangan dan kondisi nyata di lapangan.
Sidang ini menekankan bahwa objek perkara tidak hanya dinilai dari dokumen administrasi, tetapi juga diuji melalui kondisi fisik di lokasi pembangunan. Hasil PS akan menjadi bagian penting pertimbangan majelis hakim dalam menilai.
Turut hadir dalam pemeriksaan Kepala Desa Lelilef Woebulen, Faisal Hi Djamil, beserta sejumlah aparat desa.
Pers Tipikor.id akan terus memantau proses hukum perkara ini hingga putusan pengadilan, sebagai bentuk pengawasan terhadap akuntabilitas pembangunan dan penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Tengah.
(Editor: Rosa)


