Kamis, 24 Oktober 2024.02:02 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID
Mantan Anggota DPD RI Abdurahman Lahabato Sebut ungkapan Ikram, terkait Bupati dan Wakil Bupati tidak ada Visi-Misi Itu Pernyataan Keliru.
Ungkapan tersebut disampaikan Ikram sebagai calon Bupati pada saat debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Periode 2024-2029 yang dilangsungkan di Jakarta. dan disiarkan langsung dari studio Kompas TV pada 23/10/2024.
Menurut Abdurahman Lahabato, jadi terkait peraturan KPU yang mengharuskan setiap Calon Bupati, Walikota dan Gubernur menyampaikan Visi-Misi saat pendaftaran, itu adalah turunan dari UU nomor 7, jadi kalau ada yang mengatakan, bahwa Calon Bupati, Walikota dan Gubernur tidak memiliki Visi-Misi itu adalah pernyataan keliru, jelasnya saat diminta tanggapan atas pernyataan Ikram.
Kata mantan Anggota DPD RI tersebut, bahwa Visi-Misi calon Bupati, Walikota dan Gubernur adalah turunan atau breakdown dari RPJMN, tapi kalau ada yang menyampaikan calon Bupati, Walikota dan Gubernur tidak memiliki Visi-Misi, lalu yang disampaikan pada saat pendaftaran calon sebagai salah satu syarat itu apa? Kan setiap calon Bupati, Walikota dan Gubernur yang disampaikan salah satu syaratnya itu adalah Visi-Misi.
Maka dari Visi-Misi itu adalah ketika calon Bupati, Walikota dan Gubernur terpilih, itu dijadikan rujukan atau referensi untuk program kedepan, bahwa memang tidak bisa keluar dari RPJMN kemudian menjadi RPJMD dan itu adalah sebuah keharusan,
jadi dia keliru itu, ikram itu dia keliru, ungkapnya.
Terpisah juru bicara Mustika Ilham Husen, menjelaskan, dalam pelaksanaan debat kandidat tak lain adalah menyampaikan keselarasan Visi-Misi untuk lima tahun kedepan sebagai calon kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), ujarnya
“Setiap Visi-Misi calon kepala daerah nantinya juga akan dijabarkan dalam bentuk program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahun”.
Lanjut Ilham, hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor No 10 Tahun 2016 tentang Syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah di Pasal 21 Hiruf q.
Naskah Visi-Misi dan program yang mengacu Rencana pembangunan jangka panjang RPJP daerah yang di tanda tangani oleh calon kepala Daerah, kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait, ulasnya
Ilham menambahkan bahwa agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD. Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah, bukan malah sebaliknya Ikram menyampaikan, bahwa Pilkada serentak ini mengacu pada UU nomor 25 tahun 2024, tentang perencanaan pembangunan Nasional, sehingga tidak ada Visi-Misi. Kata Ikram Visi-Misi itu Presiden, ungkapnya
Lanjut Ilham kalau tidak ada Visi-Misi, lantas Visi-Misi apa yang nantinya dipakai apabila kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tutupnya. (Rosa)


