Rabu, 1 Mei 2024.00:26 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Hari Buruh Sedunia, atau yang lebih dikenal sebagai May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai momen untuk mengenang perjuangan buruh di seluruh dunia. Sejarahnya bermula pada tanggal 1 Mei 1886 di kota Chicago, Amerika Serikat, ketika ribuan pekerja menggelar unjuk rasa menuntut hak-hak buruh yang lebih baik, termasuk hak untuk berserikat dan menuntut jam kerja delapan jam per hari.
Namun, aksi protes tersebut berubah menjadi kekerasan ketika polisi membubarkan massa dengan kekerasan, mengakibatkan kematian dan luka-luka di antara para buruh dan polisi. Tragedi ini dikenal sebagai “Tragedi Haymarket”. Beberapa pemimpin gerakan buruh dijatuhi hukuman mati tanpa bukti yang cukup. Peristiwa ini menginspirasi gerakan buruh di seluruh dunia, dan pada kongres internasional kedua dari Federasi Serikat Buruh Internasional di Paris tahun 1889, diputuskan bahwa tanggal 1 Mei akan menjadi hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia. Dipilihnya tanggal 1 Mei untuk menghormati para korban yang tewas dalam Tragedi Haymarket. Sejak itu, Hari Buruh Sedunia dianggap sebagai momentum untuk menggalang solidaritas antar kelas pekerja di seluruh dunia dalam melawan kapitalisme.
Di Indonesia, May Day mulai dirayakan secara rutin setelah reformasi. Ini menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan multisektor untuk membangun kekuatan gerakan atas permasalahan yang ada. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, rakyat Indonesia menjadi pesimis akibat berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari disahkannya revisi UU KPK, Minerba, RKUHP, hingga yang terbaru, disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kebijakan-kebijakan ini dipandang akan membuat rakyat semakin menderita.
Sektor Perburuhan:
Saat ini, situasi perburuhan di berbagai negara masih menghadapi banyak tantangan, termasuk di Indonesia. Kondisinya bisa jadi lebih buruk setelah disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Berikut adalah kondisi perburuhan di Indonesia: Menurut Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022, terdapat 8,4 juta pengangguran (5,86 persen dari tenaga kerja), angka ini lebih tinggi dari sebelum pandemi yang hanya 7 juta orang (5,28 persen).
Jumlah pekerja di sektor informal cukup signifikan, mencapai 30,6 juta orang. Sejak awal pemerintahan Jokowi hingga kini, rasio pekerjaan di sektor formal stagnan di angka 41 persen, sementara jumlah mereka yang berusaha sendiri tumbuh 46 persen. Proporsi tenaga kerja formal dan informal pada Agustus 2022 adalah 40,69 persen formal dan 59,31 persen informal.
Data di atas menunjukkan stagnasi potret tenaga kerja kita. Makin banyak tenaga kerja yang terjun ke sektor informal yang penuh risiko. Bahkan, kebanyakan dari mereka bukanlah wirausaha yang memiliki potensi untuk tumbuh karena adanya kesempatan, melainkan mereka yang tidak memiliki pilihan lain untuk bekerja di sektor formal.
Sektor Agraria dan Pangan:
Akibat semangat liberalisasi dan privatisasi tanah dalam UU Cipta Kerja, terjadi 660 letusan konflik agraria seluas 2,16 juta hektar selama tahun 2020-2022. Ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja hanya menyebabkan kesengsaraan dan kemiskinan bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan, serta kelompok rentan lainnya.
Masalah Bank Tanah juga masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Bank Tanah adalah lembaga yang mengembalikan praktik-praktik penjajahan seperti domein verklaring dan menyimpang dari hak menguasai dari negara melalui Hak Pengelolaan. UU Cipta Kerja juga mempermudah eksploitasi sumber-sumber agraria yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Sektor Lingkungan Hidup:
Pengaturan dalam UU Cipta Kerja mengarah pada legalisasi pengerusakan lingkungan. Dalam konteks hutan, dihapusnya pasal yang mewajibkan minimal 30% hutan berdasarkan daerah aliran sungai dan atau pulau harus terjaga. Hal ini akan mempercepat deforestasi hutan-hutan tersisa.
Pengampunan kejahatan kehutanan juga dijamin melalui pasal 110 A dan 110 B. Proses pengampunan kejahatan kehutanan ini melaju cepat ditahun politik. Maret 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) ke XI yang berisi data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam Kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Sektor Pendidikan:
Pandemi COVID-19 berdampak pada situasi pendidikan di Indonesia, di mana terjadi penurunan akses dan kualitas pendidikan. Menurut data Kemendikbud pada Februari 2021, terdapat sekitar 46.230 sekolah yang terdampak pandemi dan mengalami penurunan kualitas pembelajaran. Terdapat juga penurunan partisipasi sekolah di beberapa daerah akibat pembatasan sosial dan pengurangan jam belajar.
Situasi pendidikan di Indonesia juga terlihat dari aspek akses, kualitas, dan kesetaraan pendidikan. Menurut data BPS pada tahun 2020, ang
ka partisipasi sekolah di Indonesia mencapai 98,67%, namun terdapat perbedaan antara provinsi satu dengan yang lainnya.
Demokrasi:
Indonesia mengalami kemerosotan demokrasi dan HAM dalam beberapa tahun terakhir, dengan pembungkaman ruang demokrasi yang dilakukan oleh negara menggunakan aparat negara. Setelah disahkan menjadi undang-undang, RKUHP memiliki potensi pembungkaman ruang demokrasi yang lebih mengkhawatirkan. Pemerintah melalui aparat keamanan telah banyak membatasi ruang demokrasi, mulai dari kriminalisasi, represif, sampai banyaknya korban berjatuhan.
Salah satu kasus pelanggaran yang terbaru terhadap kebebasan berekspresi adalah kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar dengan dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. Ini hanya satu dari sekian banyak serangan terhadap gerakan rakyat di Indonesia.
Situasi Singkat di Maluku Utara:
Masifnya industri pertambangan, Maluku Utara kini telah bertransisi menjadi wilayah industri. Berbagai proyek strategis nasional yang menyasar sumber-sumber produksi, khusunya pertambangan. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat Maluku Utara. Jutsru hanya dinikmati segelintir orang dikalangan, elit politik, kapitalis birorkrat aparatus penjaga modal, dan kaum pemodal. Terbukti angka pertumubuhan ekonomi paling tertinggi di Indonesia dan dunia. Tetapi korupsi merajalela, hampir seluruh pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah tersangkut kasus korupsi.
Disisi yang lain kaum buruh terus mengahdapi kondisi kerja yang buruk, tanpa perlindungan hukum yang kuat oleh pemerintah daerah, . Sehingga banyak buruh mengalami kecelakaan kerja. Terutam di sektor pertambangan. Ambil contoh PT.Indonesia Weda Bay Industrial Park, setiap hari media-media memberitakan buruh mengalami kecelakaan kerja. Sudah demikian upah sektoral buruh tak pernah naik. Mengakibatkan upah yang didapatkan tidak mampuh memenuhi kehidupan mendasar buruh.
Selain itu pulan beropersinya perusahaan-perusahaan pertambangan telah mengakibatkan banyak masyarakat lingkar tambang kehilangan ruang hidup, kerusakan llingkungan, deforestasi, muncul berbagai penyakit, dan krisis air besih. Sudah begitu tidak upaya dari pemerintah daerah untuk menindak tegas kelakuan perusahaan. Yang terjadi justru pemerintah daerah lebih banyak menjadi perpanjangan tangan dari perusahaan.
Disalah satu perusahaan tambang emas PT. NHM berdasarkan hasil investegasi kami. Bahwa tahun ini akan ada 1.500 buruh yang akan dirumahkan dan di PHK. Alasan perusahaan untuk melakukan efisiensi karena ada pengurangan produksi. Sungguh ini tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan perusahaan. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Industrialisasi pertambangan yang begitu masif telah memunculkan berbagai pekrjaan di sektor informal. Namun lagi buruh-buruh informal tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah. Sehingga banyak buruh informal ytak menerima upah sesuai dengan UMP/UMK. Belum lagi buruh-buruh pelabuhan, dan lain sebagainya. Mereka harus bertarun hidup mengahadapi situasi kerja yang buruk dan dengan tragis menerima upah murah. Dan sungguh miris mereka harus berhadapan dengan pendidikan dan kesehatan maha dan bahan-bahan pokok mahal.
Untuk di Hari Buruh Sedunia kami Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia Wilayah Maluku Utara, yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Indonesia, Bersama Alinasi Gerakan Buruh Untk Rakyat dan sebagai organisasi Federasi Partai Buruh dalam rangka merefleksikan kembali perjuangan bersejarah kaum buruh. Mengadakan agenda, diskusi santuy dan menyebarkan propaganda pernyataan sikap. Kami juga menuntut:
1. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE;
3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global;
4. Sahkan RUU PPRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran;
5. Lawan Komersialisasi Pendidikan Melalui Revisi UU Sisdiknas;
6. Ratifikasi Konvensi ILONo.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja;
7. Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Perlindungan Seluruh Pengemudi Ojol Maupun Driver Online Lainya;
8. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Pekerja Pemerintahan Non PNS (Penyuluh KB, Penyuluh perikanan,Tenaga kesehatan dan Guru Honorer);
9. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang;
10. Stop Upah Murah, Berlakukan Upah layak Nasional;
11. Turunkan Harga-harga (BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol);
12. Berikan Jaminan Sosialatas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Penyediaan Pangan Gratis Untuk Masyarakat;
13. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber-sumber Agraria, Stop pemberlakukan Bank Tanah dan perampasan tanah Adat;
14. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik;
15. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis;
16. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM masalalu.
17. PT. IWIP Harus Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Kerja Yang di Alami Buruh di Lokasi Kerja maupun di Luar Lokasi Kerja da Naikkan Upah Buruh.
18. Perusahaan-perusahaan Tambang yang Beroperasi di Maluku Utara Harus Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan
19. PT.NHM Hentikan PHK Masal Sepihak Terhadap 1.500 Buruh
Editor: (Rosa)
Penulis: (Ali Akbar Muhammad)
Petugas Wilayah FSBPI WILAYAH MALUKU UTARA
Wakil Sekretaris Partai Buruh Provinsi Maluku Utara