Sabtu, 3 Agustus 2024.12:41WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Dengan kondisi musim penghujan yang melanda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, diminta
menetapkan status tanggap darurat bencana.
Kata Wahyudin Muhsin atau sapaan Bayu yang juga sebagai anggota TKPSDA Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029, bahwa langkah ini penting kiranya wajib diambil untuk memaksimalkan langkah-langkah penanganan pascabencana banjir, ungkap
Menurutnya, langkah antisipasi sangalah penting, karena bencana banjir bisa mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.
Lanjutnya, untuk mencegah kerusakan serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan, Wahyudin memandang perlunya adanya penetapan status tanggap darurat bencana banjir, harapnya.
“Maka perlu Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah tetapkan Keputusan tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Halmahera Tengah, terkhusus Kecamatan Weda Tengah, Kecamatan Weda Utara Kecamatan Weda Selatan dan Kecamatan Kecamatan lainnya, dan itu bisa menjadi payung hukum untuk penanganan, terangnya.
“Oleh karena sejauh ini kami belum melihat surat perintah penetapan tanggap darurat, dengan kondisi intensitas hujan tiap waktu, maka penting kiranya ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah, tutup Bayu. (Rosa).