Sabtu, 20 September 2025. 12:38 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kasus raibnya uang ratusan juta rupiah di parkiran Halmahera kantor Bupati Kabupaten Halmahera Tengah masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, penyelidikan oleh Polres Halteng belum menemukan pelaku utama.
Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (17/9/2025) pukul 12.36 WIT, memastikan penyelidikan tetap berlanjut. “Masih lidik. Kita masih cari pelakunya. Sampai saat ini sudah 18 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Lewat pesan WhatsApp Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, ikut menyoroti penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, kasus ini sudah bergulir sejak masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya. Karena itu, menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kapolres Halteng yang baru, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., untuk segera menuntaskannya, bukan membiarkannya menggantung.
Rustam menegaskan, pencairan dana pemerintah—baik untuk proyek maupun kebutuhan rutin kantor—selalu harus melalui mekanisme resmi. Tidak ada ruang bagi bendahara untuk mengambil uang begitu saja. “Bendahara tidak serta-merta bisa ke bank lalu ambil uang. Harus ada dokumen pencairan resmi berupa SP2D dari BPKAD berdasarkan SPM yang ditandatangani PA atau KPA. Artinya, sejak awal pencairan Rp700 juta itu pasti diketahui banyak pihak—ada PPK yang menyiapkan, pejabat yang menandatangani, BPKAD yang menerbitkan, hingga pihak bank yang menyerahkan uang kepada bendahara,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan rutin kantor, mekanisme pencairannya tetap sama dengan proyek, yakni wajib disertai dokumen resmi dan tanda tangan pejabat berwenang. “Namun, selama uang itu belum disalurkan dan masih berada di mobil, maka secara hukum tanggung jawab penuh ada di tangan bendahara,” tegas Rustam.
Lebih jauh, ia menyinggung bahwa bendahara disebut telah mengembalikan uang tersebut. “Kalau uang itu sudah dikembalikan oleh bendahara, maka jelas dia yang bertanggung jawab. Dalam konteks uang hilang, bendahara memang wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Tetapi bagaimana dalam konteks hukum pidana, apakah bendahara terlepas dari tanggung jawab hukum? Ini yang harus diperjelas aparat,” pungkasnya.
Rustam bahkan mempertanyakan apakah pihak-pihak yang ikut menandatangani dokumen, mengetahui alur pencairan, hingga pihak bank, juga sudah diperiksa. “Ini harus jelas, agar penyelidikan tidak setengah hati,” tandasnya.
(Editor: Rosa)

