Home / Daerah / Nasional / Regional

Sabtu, 20 September 2025 - 11:44 WIB

Raibnya Uang Ratusan Juta di Parkiran Kantor Bupati: Bendahara, Pejabat, hingga Bank Harus Diperiksa.

Sabtu, 20 September 2025. 12:38 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Kasus raibnya uang ratusan juta rupiah di parkiran Halmahera kantor Bupati Kabupaten Halmahera Tengah masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, penyelidikan oleh Polres Halteng belum menemukan pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (17/9/2025) pukul 12.36 WIT, memastikan penyelidikan tetap berlanjut. “Masih lidik. Kita masih cari pelakunya. Sampai saat ini sudah 18 saksi yang diperiksa,” ungkapnya.

Lewat pesan WhatsApp Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, ikut menyoroti penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, kasus ini sudah bergulir sejak masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya. Karena itu, menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kapolres Halteng yang baru, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., untuk segera menuntaskannya, bukan membiarkannya menggantung.

Rustam menegaskan, pencairan dana pemerintah—baik untuk proyek maupun kebutuhan rutin kantor—selalu harus melalui mekanisme resmi. Tidak ada ruang bagi bendahara untuk mengambil uang begitu saja. “Bendahara tidak serta-merta bisa ke bank lalu ambil uang. Harus ada dokumen pencairan resmi berupa SP2D dari BPKAD berdasarkan SPM yang ditandatangani PA atau KPA. Artinya, sejak awal pencairan Rp700 juta itu pasti diketahui banyak pihak—ada PPK yang menyiapkan, pejabat yang menandatangani, BPKAD yang menerbitkan, hingga pihak bank yang menyerahkan uang kepada bendahara,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan rutin kantor, mekanisme pencairannya tetap sama dengan proyek, yakni wajib disertai dokumen resmi dan tanda tangan pejabat berwenang. “Namun, selama uang itu belum disalurkan dan masih berada di mobil, maka secara hukum tanggung jawab penuh ada di tangan bendahara,” tegas Rustam.

READ  Weda Bay Project Salurkan 90 Ekor Sapi Kurban di Maluku Utara, Wujud Nyata Kepedulian Sosial.

Lebih jauh, ia menyinggung bahwa bendahara disebut telah mengembalikan uang tersebut. “Kalau uang itu sudah dikembalikan oleh bendahara, maka jelas dia yang bertanggung jawab. Dalam konteks uang hilang, bendahara memang wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Tetapi bagaimana dalam konteks hukum pidana, apakah bendahara terlepas dari tanggung jawab hukum? Ini yang harus diperjelas aparat,” pungkasnya.

Rustam bahkan mempertanyakan apakah pihak-pihak yang ikut menandatangani dokumen, mengetahui alur pencairan, hingga pihak bank, juga sudah diperiksa. “Ini harus jelas, agar penyelidikan tidak setengah hati,” tandasnya.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

“Transparansi dan Budaya Menjadi Prioritas: Bahri Hi. Ahmad Siap Memimpin Tepeleo”.

Daerah

Warga Setor Rp5,81 Miliar Pajak Listrik, Sejauh Mana Manfaatnya Kembali ke Rakyat?

Daerah

Asrif, “Pelaku kreatif Butuh Dukungan Dan Ajang Promosi”.

Daerah

Aksi Aliansi Keluarga Korban Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis di Patani Timur.

Daerah

Ratusan Juta Temuan BPK di Dinas PUPR Halmahera Tengah Jadi Sorotan.

Daerah

Terkait Kasus Penganiayaan, Kasat Reskrim; Korban Sudah Dua Kali Dipanggil Tapi Tidak Datang

Ekonomi

Kerja Sama Dinas Pertanian Halmahera Tengah Dan Pondok Pesantren Salman Al-farizi Dalam Menekan Inflasi.

Daerah

Satu Unit Proyek RLH Desa Goeng Tahun 2023 Belum Dikerjakan, Dana Cair 60 Persen.

You cannot copy content of this page