Kamis, 12 Juni 2025. 22:54 WIT.
HAL-TENG— PERS TIPIKOR.ID. Aksi dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pengurus serikat buruh di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), siang tadi, menuai kecaman keras dari Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI Kabupaten Halmahera Tengah.
Insiden itu terjadi di Sekretariat PUK SPKEP SPSI PT IWIP. Ketua PC SPKEP SPSI Halmahera Tengah, Aswar Salim, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hak konstitusional buruh dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Tindakan intimidasi itu tidak bisa ditolerir. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah masuk wilayah pidana. Undang-undang jelas melarang siapa pun menghalang-halangi buruh untuk berserikat,” tegas Aswar Salim.
Merujuk pada pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000, setiap orang dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara apa pun, termasuk intimidasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 43 ayat (1), yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp500 juta. Ayat (2) UU tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana kejahatan.
Dengan dasar itu, SP KEP SPSI mendesak manajemen PT IWIP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum TKA yang terlibat. “Kami minta mereka dipulangkan ke negara asal. Mereka tidak pantas bekerja di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi industrial,” ujar Aswar.
Lebih jauh, pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara untuk turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan semata-mata soal pekerja kami—ini soal martabat buruh Indonesia. Serikat pekerja adalah benteng terakhir keadilan di tempat kerja, dan siapa pun yang mencoba merobohkannya harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi manajemen PT IWIP. (Editor: Rosa).



