Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Aswar Salim: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Intimidasi Serikat, Oknum TKA Harus Dipulangkan!.

Kamis, 12 Juni 2025. 22:54 WIT.

HAL-TENG— PERS TIPIKOR.ID. Aksi dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pengurus serikat buruh di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), siang tadi, menuai kecaman keras dari Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI Kabupaten Halmahera Tengah.

Insiden itu terjadi di Sekretariat PUK SPKEP SPSI PT IWIP. Ketua PC SPKEP SPSI Halmahera Tengah, Aswar Salim, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hak konstitusional buruh dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Tindakan intimidasi itu tidak bisa ditolerir. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah masuk wilayah pidana. Undang-undang jelas melarang siapa pun menghalang-halangi buruh untuk berserikat,” tegas Aswar Salim.

Merujuk pada pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000, setiap orang dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, serta menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara apa pun, termasuk intimidasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 43 ayat (1), yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp500 juta. Ayat (2) UU tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Dengan dasar itu, SP KEP SPSI mendesak manajemen PT IWIP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum TKA yang terlibat. “Kami minta mereka dipulangkan ke negara asal. Mereka tidak pantas bekerja di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi industrial,” ujar Aswar.

READ  Proyek PJU Kilometer Tiga Gelap Informasi, Bupati dan Wakil Bupati Diminta Tegas.

Lebih jauh, pihaknya juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara untuk turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan semata-mata soal pekerja kami—ini soal martabat buruh Indonesia. Serikat pekerja adalah benteng terakhir keadilan di tempat kerja, dan siapa pun yang mencoba merobohkannya harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,  Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi manajemen PT IWIP. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinilai Tak Etis!! PLT Kadis PUPR Blokir Nomor HP Pers Tipikor-id Saat Konfirmasi.

Daerah

404 Hari Tanpa Jawaban: Uang Ratusan Juta Raib di Halaman Kantor Bupati, Penanganan Kasus Masih Gelap.

Daerah

Sekjen AMPERA Soroti Indikasi Penyalahgunaan Anggaran 400JT di Kantor Camat Kota Maba

Daerah

Selain Tidak Ada Papan Informasi, Proyek Ini Diduga Milik Oknum ASN.

Daerah

Pengurus BEM dan Mahasiswa Faklutas Ekonomi Perkuat Solidaritas Lewat Bukber.

Daerah

MASYARAKAT DESA PATLEAN JAYA MERIAHKAN HUT KE XI TAHUN 2023.

Ekonomi

Nyaris Rp1 Miliar Anggaran Pendidikan Menganggur, 14 Program Tak Terealisasi.

Daerah

Investigasi Pers Tipikor.id: Ke Mana Perginya Setengah Miliar Uang Rakyat Halteng?

You cannot copy content of this page