Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:57 WIB

Tanpa Pengawalan, Hilang, Dikembalikan, Lalu Bebas: Bisakah Pengembalian Uang Negara Menghapus Tindak Pidana?

Ahad, 1 Juni 2025. 10:53 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Hilangnya uang tunai ratusan juta rupiah di area parkir Kantor Bupati Halmahera Tengah menyisakan tanda tanya besar. Peristiwa yang sempat menggegerkan publik ini kini justru berakhir tanpa kejelasan hukum yang memadai.

Pertanyaannya: apakah pengembalian uang negara cukup untuk menghapus unsur pidana?

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., dikonfirmasi seputar kelanjutan kasus tersebut. Dengan sejumlah pertanyaan penting diajukan:

Mengapa pemeriksaan dihentikan meski 13 saksi telah dimintai keterangan?

Apakah benar kasus ini ditutup karena uang telah dikembalikan?

Jika demikian, apakah ini memberi kesan bahwa pencurian uang negara bisa “diselesaikan secara damai” tanpa proses hukum?

Apakah unsur pidana hilang begitu saja setelah uang kembali ke kas daerah?

Di mana transparansi Polres Halteng kepada publik dalam kasus ini?

Namun, Kapolres hanya menjawab singkat: “Kalau Anda mau konfirmasi, silakan ke kantor saja. ”Ketika diminta untuk memberi keterangan via WhatsApp atau telepon, jawabannya tetap sama: Kata Kapolres jawaban saya juga sama… tidak ada salahnya juga Anda konfirmasi datang ke kantor.

”Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Halmahera Tengah yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku bahwa bendahara bertanggung jawab dan uang tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, ia tak memberikan penjelasan rinci terkait proses dan kronologi peristiwa.

Upaya konfirmasi kepada Bendahara Umum Setda juga menemui jalan buntu. Beberapa pertanyaan penting yang belum terjawab hingga berita ini diturunkan antara lain:

Apakah benar kasus ini tidak lagi ditindaklanjuti oleh Polres?

Mengapa uang ratusan juta rupiah dibawa menggunakan mobil pribadi tanpa pengamanan?

Apakah prosedur pengambilan uang tersebut sesuai dengan ketentuan keuangan daerah?

READ  Terungkap Adanya Penemuan Mayat Seorang Pria Di Kecamatan Weda Utara.

Apakah tindakan ini tidak tergolong kelalaian fatal?

Bagaimana status mobil Toyota Hilux yang digunakan, apakah telah diamankan sebagai barang bukti?

Minimnya jawaban dan sikap tertutup dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru menimbulkan kecurigaan. Tentunya masyarakat wajib bertanya bagaimana mungkin uang negara dalam jumlah besar bisa hilang di lingkungan kantor pemerintahan tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas?

Jika benar uang dikembalikan tanpa proses hukum, maka publik patut bertanya: apakah keadilan dan akuntabilitas bisa dikompensasi dengan uang?

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Membuat Ritual Adat Diwilayah Adat Orang Lain, Puluhan Anak Muda Komunitas Pnu Were, Datanggi Polres.

Daerah

Menuju Parlemen, 7 Srikandi PKB Siap Optimis Mutlak Raih Kursi Pilcaleg DPRD Halmahera Tengah.

Daerah

Kemenangan Mustika Desa Fritu dan Dusun Sorono Mutlak 70% (Persen).

Daerah

Pembangunan Rumah Dinas Tak Ada Ring Balok, Dinas Terkait Diminta Awasi Kontraktor Dadakan Jelang Pilkada.

Daerah

Kadis Damkar Halteng Pimpin Kegiatan Pencegahan Kebakaran di Pulau Gebe.

Daerah

KPK Diminta Periksa Bupati Halteng, Terkait Dugaan Gratifikasi

Daerah

Rapat Koordinasi Daerah PB BPBD Se-Provinsi Maluku Utara 2023.

Daerah

Akhir Ceritra Jembatan Kali Woyobonoi, Diduga Adanya Penyimpangan, APH Diminta Usut.

You cannot copy content of this page