Senin, 5 Mei 2025. 23:55 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID. Hasil investigasi Pers Tipikor.id mengungkap fakta mencengangkan dalam proyek pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2022. Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi Pers Tipikor.id, telah terjadi pencairan dana sebesar Rp.520.363.843 pada 24 Oktober 2022, sebelum ada pemeriksaan fisik atas progres pekerjaan di lapangan.
Pencairan tersebut tercatat melalui kode rekening 5.2.01.02.5.2.3.01.01.0008, dengan tanda tangan Bendahara Pengeluaran DPKP Bainudin Taher, serta atas persetujuan Pengguna Anggaran Ir. Arief Jalaludin, MT. Dana itu diterima oleh pelaksana proyek, Cv Sentosa Star, melalui Direktur M. Ikbal Tomake, berdasarkan kontrak nomor 640/01/SPP/KTRK/ISC/DPKP-HT/II/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
Fakta berbeda yang berhasil ditemukan Pers Tipikor.id. Adanya surat permohonan pemeriksaan pekerjaan yang di tanda tangani pada 5 Desember 2022 oleh Direksi proyek, M. Dzulfikar Razak, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jelang sehari kemudian pemeriksaan fisik proyek dilakukan pada 6 Desember 2022, sebagaimana dibuktikan melalui daftar hadir kegiatan pemeriksaan yang dibubuhi tanda tangan: Ir. Arief Jalaludin, MT (PPK / DPKP), M. Dzulfikar Razak, ST (Direksi), M. Ikbal Tomake (Direktur / Ketua KSM).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa pencairan termin IV dilakukan pada Oktober, jika permohonan dan pemeriksaan fisik baru terjadi pada Desember? Apakah proses pencairan dana ini telah sesuai dengan mekanisme keuangan negara?
Sesuai aturan, pencairan anggaran proyek pemerintah mensyaratkan verifikasi progres fisik oleh PPK sebelum dana dapat dicairkan. Namun, dalam kasus ini, dana sudah dicairkan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai 100% secara resmi, dan bahkan sebelum dilakukan permohonan maupun berita acara pemeriksaan.
Pers Tipikor.id menilai bahwa hal ini berpotensi menjadi indikasi kuat atas kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi progres pekerjaan, yang bisa berujung pada kerugian keuangan negara.
Aparat Penegak Hukum, wajib melihat ini. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran ini mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi penyimpangan. (Editor: Rosa).



