Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Senin, 5 Mei 2025 - 23:08 WIB

“Mengungkap Fakta: Termin IV Islamic Center Dicairkan Sebelum Pemeriksaan, Siapa Bertanggung Jawab?”

Senin, 5 Mei 2025. 23:55 WIT.

HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID. Hasil investigasi Pers Tipikor.id mengungkap fakta mencengangkan dalam proyek pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2022. Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi Pers Tipikor.id, telah terjadi pencairan dana sebesar Rp.520.363.843 pada 24 Oktober 2022, sebelum ada pemeriksaan fisik atas progres pekerjaan di lapangan.

Pencairan tersebut tercatat melalui kode rekening 5.2.01.02.5.2.3.01.01.0008, dengan tanda tangan Bendahara Pengeluaran DPKP Bainudin Taher, serta atas persetujuan Pengguna Anggaran Ir. Arief Jalaludin, MT. Dana itu diterima oleh pelaksana proyek, Cv Sentosa Star, melalui Direktur M. Ikbal Tomake, berdasarkan kontrak nomor 640/01/SPP/KTRK/ISC/DPKP-HT/II/2022 tertanggal 22 Maret 2022.

Fakta berbeda yang berhasil ditemukan Pers Tipikor.id. Adanya surat permohonan pemeriksaan pekerjaan yang di tanda tangani pada 5 Desember 2022 oleh Direksi proyek, M. Dzulfikar Razak, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jelang sehari kemudian pemeriksaan fisik proyek dilakukan pada 6 Desember 2022, sebagaimana dibuktikan melalui daftar hadir kegiatan pemeriksaan yang dibubuhi tanda tangan: Ir. Arief Jalaludin, MT (PPK / DPKP), M. Dzulfikar Razak, ST (Direksi), M. Ikbal Tomake (Direktur / Ketua KSM).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Mengapa pencairan termin IV dilakukan pada Oktober, jika permohonan dan pemeriksaan fisik baru terjadi pada Desember? Apakah proses pencairan dana ini telah sesuai dengan mekanisme keuangan negara?

Sesuai aturan, pencairan anggaran proyek pemerintah mensyaratkan verifikasi progres fisik oleh PPK sebelum dana dapat dicairkan. Namun, dalam kasus ini, dana sudah dicairkan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai 100% secara resmi, dan bahkan sebelum dilakukan permohonan maupun berita acara pemeriksaan.

Pers Tipikor.id menilai bahwa hal ini berpotensi menjadi indikasi kuat atas kelalaian administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi progres pekerjaan, yang bisa berujung pada kerugian keuangan negara.

READ  Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Halteng, Gelar Bimtek RKAS Tahun 2024.

Aparat Penegak Hukum, wajib melihat ini. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran ini mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi penyimpangan. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Sagea-Kiya Kembali Palang Jetty PT. MAI Gunakan Truk, Setelah Mobil Dirusak Alat Berat.

Daerah

Hari ke 4 Kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing di Lingkungan SD GMIH Lelilef Kecamatan Weda Tengah.

Daerah

Kecamatan Weda Terkendala Proses Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024.

Daerah

PAD Bocor di Jalan Raya: Kontainer dan Kendaraan Lintas Bebas Keluar Masuk, Penegak Perda Tak Bertaji.

Daerah

Siap Dedikasikan Diri sebagai Calon Kepala Desa Were di Pemilihan Mei 2025.

Daerah

Ketua BPD Gemia Diduga Jadi Target Penganiayaan yang Disetting Pj Kades saat Monev DPMD.

Daerah

Selain Kejari di Minta Serius Penegakan Hukum, Sejumlah Pejabat Bakal Dilaporkan Ke KPK.

Daerah

Bappelitbangda Halmahera Tengah Raih Pengharagaan Peringkat 1 Kabupaten Se-Maluku Utara.

You cannot copy content of this page