Selasa, 17 Oktober 2023.20:39 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance. Namun harapan tersebut, menurut Ketua Lsm Gele-gele Husen Ismail, jauh dari ekspektasi dan seakan tidak berjalan, ujarnya.
Tak hanya itu, sampai dengan saat ini terdapat sisi kelemahan yang seharusnya dilihat oleh Pj Bupati agar bisa meningkatkan semangat kerja dalam mengemban tugas dan mendongkrak kinerja Asn di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, ada yang sangat miris, sebab Aparatur Sipil Negara (Asn) pindahan Provinsi sampai dengan saat ini disinyalir ibarat boneka mainan yang hanya mengisi rutinitas.
Pada hal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5 tahun 2019 tentang tatacara pelaksanaan mutasi dari beberapa asn ini sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya bahwa Pemda dalam kaitan penerimaan pegawai yang melakukan mutasi sudah disiapkan formasi baik itu jabatan struktural maupun jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan daerah, ulasnya.
Kemudian kaitan dengan beberapa jabatan struktural yang dilantik oleh mantan Bupati dinilai cacat hukum alias ilegal, karena tidak melalui tahapan mekanisme lelang jabatan (Asesmen). Namun hingga saat ini Pj Bupati masih membiarkan proses pelanggaran itu, ini sama artinya Pj Bupati juga mendukung proses pelantikan yang menyalahi aturan, selain itu perlu juga diketahui ada beberapa Asn yang terindikasi bermasalah dan telah di panggil oleh pihak kepolisian tapi Pj Bupati masih mempertahankan, ini ada apa, tanya dia.
Tambahnya lagi, jangan-jangan jabatan yang diemban oleh beberapa pejabat eselon II yang tidak melakukan tahapan asesmen ini diberikan tunjangan jabatan
Dilain sisi berkembang informasi yang bukan lagi rahasia publik bahwa, adanya surat rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah menyetujui, namun sampai saat ini Pj Bupati tidak melakukan proses lelang jabatan tersebut melalui BKD sebelum dikeluarkannya peraturan permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, jelasnya. (Rosa).