Selasa, 2 Juni 2026.10:07 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Jejak digital mengungkap besarnya alokasi anggaran pembangunan drainase dan saluran air yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di wilayah Kota Weda dan sekitarnya.
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun Pers Tipikor.id, sedikitnya dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), tercatat mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pekerjaan drainase dan saluran air pada tahun anggaran tersebut.
Dinas PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.184.000.000 untuk pekerjaan Pembangunan Drainase Kecamatan Weda. Anggaran tersebut dibagi ke dalam delapan paket pekerjaan berseri, masing-masing bernama Pembangunan Drainase Kecamatan Weda Paket 1 hingga Paket 8.
Seluruh paket memiliki nilai pagu yang sama, yakni Rp273.000.000 per paket. Pada salah satu paket yang tercatat dalam sistem, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp272.970.673,12. Seluruh paket tersebut tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) atau nontender.
Dengan demikian, total anggaran Rp2,18 miliar tersebut merupakan alokasi khusus Dinas PUPR untuk pekerjaan drainase di wilayah Kecamatan Weda dan bukan merupakan gabungan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
Pada OPD Perkim, tercatat sejumlah paket pekerjaan saluran air dan drainase lingkungan pada APBD Perubahan 2025.Di antaranya Pembangunan Saluran Air Dusun III Desa Ake Ici Paket 2 dengan nilai sekitar Rp200 juta, serta Pembangunan Drainase Kecamatan Weda Tengah Paket 1 dan sejumlah paket lainnya dengan nilai yang relatif seragam di kisaran Rp200 juta per paket.
Jika dihimpun dari data sistem pengadaan elektronik, total anggaran pembangunan drainase dan saluran air dari kedua OPD tersebut mencapai miliaran rupiah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Data ini menunjukkan bahwa pekerjaan drainase dan saluran air menjadi bagian dari fokus belanja infrastruktur daerah di wilayah Weda dan sekitarnya pada tahun anggaran tersebut.
Memasuki tahun 2026, jejak digital APBD Perubahan 2025 ini tidak hanya menjadi catatan administrasi belanja daerah, tetapi juga menjadi pengingat terbuka bagi publik bahwa setiap rupiah anggaran yang telah digunakan semestinya kembali dalam bentuk manfaat nyata di lapangan.
Pekerjaan drainase dan saluran air yang telah dialokasikan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mengurangi genangan, memperbaiki aliran air, serta mencegah persoalan banjir yang selama ini masih menjadi keluhan di sejumlah titik wilayah Weda.
Karena itu, keberadaan data pengadaan proyek ini menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek, tetapi berlanjut pada hasil akhir yang dirasakan masyarakat.
Dalam konteks itu, masyarakat tidak berada di posisi pasif sebagai penerima pembangunan, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proyek-proyek yang telah dibiayai APBD benar-benar bekerja sesuai fungsi yang direncanakan.
Setiap titik drainase dan saluran air yang telah dibangun pada APBD Perubahan 2025 menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk dijaga, diawasi, dan dipastikan fungsinya tetap berjalan, sehingga tidak kembali menimbulkan persoalan yang sama di tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, data ini bukan hanya sekadar jejak digital pengadaan, tetapi juga menjadi penanda bahwa efektivitas pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh keberlanjutan pengawasan publik di lapangan.
Harapannya, pengalaman pelaksanaan proyek pada tahun anggaran sebelumnya menjadi dasar untuk memperkuat kontrol sosial masyarakat, agar persoalan genangan dan banjir tidak terus berulang di wilayah Kota Weda dan sekitarnya pada tahun 2026 dan seterusnya. (Editor: Rosa).



