Selasa, 4 April 2023. 23:00 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Terungkap adanya Peraturan Bupati (Perbub) pada18 januari 2021 nomor 7 Tahun 2021 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Weda diduga merupakan pelanggaran yang kemudian menyebabkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi masyarakat Halmahera Tengah.
Pasalnya, kerugian tersebut terungkap setelah tim investigasi menemukan bukti dengan dasar pada penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi di laboratorium dengan isi pada halaman pertama yang tertulis tentang unit cost, ujar Sekretaris Tim Investigasi Peskpktipikor. Com Rusli Ishak.
Bahkan adanya bukti pemeriksaan skrining di UTD pada 27/06/2021 dengan hasil skrining donor di RSUD Weda keluarga pasien harus merogoh kocek Rp. 570.000. Sedangkan data perbandingan yang kami dapatkan untuk PMI Maluku Utara hanya berkisar Rp. 325.000, bebernya.
Ini jelas memberatkan masyarakat, bayangkan jika keluarga kita yang sakit dan butuh darah 4 kantong, berapa banyak kita harus merogoh kocek, belum lagi biaya perawatan, jelasnya sambil mencontohkan.
Yang jadi pertanyaan, mengapa tarif laboratorium RSUD Weda bisa lebih mahal dari pada di tempat lain. Dan sudah sejak kapan praktek tagihan UTD semahal ini?
Apakah sudah betul nilai sebesar Rp.570.000 telah di hitung baik-baik? Dan apakah boleh tarif dalam bentuk Perda di ganti jadi Perbup?. Ini kan diduga merupakan pelanggaran prosedur dan tidak ada keberpihakan ke masyarakat.
Hal ini juga tentunya menyalahi dan menyimpang dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 2/8/2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD yang telah ditetapkan sebelumnya.
Bahkan, telah menyalahi UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dijelaskan bahwa norma hukum itu berjenjang sehingga tidak bisa terjadi tumpang tindih. Jika mengacu pada asas peraturan perundang-undangan asas lex superior derogat legi inferior maka sebuah aturan dibawah harus merujuk pada aturan yang lebih tinggi. Begitu pula pada UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 50 telah menekankan bahwa besaran tarif rumah sakit yang dikelola pemerintah wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Olehnya itu, patut kiranya diduga, pemberlakuan tarif laboratorium didalam Perbup yang telah berjalan selama ini dapat dikategorikan sebagai kedok dalam upaya menguntungkan kepentingan pribadi tertentu, dan tentu berpotensi dijadikan delik pidana.
Dari sejumlah bukti, “kami menduga ini adalah bentuk dari maladministrasi, seperti, maladministrasi perilaku dan atau perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan tersebut, terjadi kesalahan penyelenggaraan pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, jelasnya.
Olehnya itu, kami berharap kepada Kejaksaan Halmahera Tengah agar bisa memeriksan Mantan Bupati Halmahera Tengah, sehingga kita semua ketahui dasar serta alasan apa tarif pelayanan UTD berbeda dari besaran PERDA, tegasnya. (Rosa)