Selasa, 29 September 2026. 22:38 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Polemik terkait informasi yang beredar mengenai Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terus mendapat perhatian. Selain bantahan Kepala Desa Yeke, Risal Padene, tuduhan yang mengaitkan Pemerintah Desa Yeke dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) juga dinilai tidak berdasar oleh mantan Kepala Desa Yeke, Yudas Cino.
Ketika dikonfirmasi terkait tuduhan yang menyebut Pemerintah Desa Yeke terlibat praktik KKN, Yudas menilai tuduhan tersebut sangat serius dan tidak seharusnya disampaikan begitu saja tanpa dasar maupun bukti yang jelas.
“Menurut saya, tuduhan bahwa Pemerintah Desa Yeke melakukan KKN itu sangat tidak berdasar. Kalau memang ada yang menuduh KKN, harus jelas KKN-nya dalam hal apa, siapa yang terlibat dan apa buktinya,” ujar Yudas.
Menurut Yudas, persoalan seperti ini harus dilihat secara objektif. Jangan sampai tuduhan yang belum disertai bukti kemudian berkembang menjadi opini di tengah masyarakat seolah-olah telah menjadi sebuah fakta.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pihak yang memiliki informasi atau bukti seharusnya menyampaikan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka. Kalau ada dokumen, tunjukkan dokumennya. Jangan hanya mengatakan KKN tanpa menjelaskan apa yang menjadi dasar tuduhan,” tegasnya.
Yudas juga menilai bahwa kritik terhadap pemerintah desa merupakan hal yang wajar.
Namun, menurutnya, kritik harus dibangun berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah desa tentu boleh dikritik. Tetapi kalau sudah menuduh KKN, itu tuduhan serius. Harus ada dasar dan bukti yang jelas,” katanya.
Pernyataan Yudas tersebut sejalan dengan bantahan Kepala Desa Yeke, Risal Padene, yang sebelumnya juga mempertanyakan dasar tuduhan KKN terhadap Pemerintah Desa Yeke.
Risal bahkan meminta pihak yang menuduh agar menjelaskan secara terbuka mengenai bentuk KKN yang dimaksud, kegiatan yang dianggap bermasalah, pihak yang disebut terlibat, serta bukti yang menjadi dasar tuduhan.
“Kalau menuduh KKN, KKN-nya di mana? Apa buktinya? Jangan hanya menuduh tanpa bukti. Kalau memang ada, silakan tunjukkan,” tegas Risal.
Tuduhan Serius Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dalam perspektif hukum, tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang memiliki konsekuensi dan ketentuan tersendiri. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran dalam Pasal 433 dan fitnah dalam Pasal 434, dengan unsur yang harus dilihat berdasarkan konteks serta fakta masing-masing perkara.
Sementara untuk penyebaran melalui sistem elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Namun demikian, keberadaan sebuah tuduhan tidak secara otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Penilaian hukumnya tetap bergantung pada isi pernyataan, konteks, cara penyampaian, pihak yang menjadi sasaran, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang berlaku.
Karena itu, baik Risal maupun Yudas sama-sama menekankan pentingnya bukti dan fakta dalam menyampaikan tuduhan terhadap pemerintah desa.
Di sisi lain, Risal membantah narasi yang menyebut Pemerintah Desa Yeke tidak berperan dalam persoalan lahan masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait aktivitas pengukuran lahan di Desa Yeke.
Dalam surat Pemerintah Desa Yeke Nomor 141/12/KD-DY/VIII/2026, pemerintah desa meminta agar aktivitas pengukuran lahan dihentikan sementara, meminta pihak perusahaan memberikan peta pembebasan lahan di Yeke, serta meminta evaluasi terhadap kinerja departemen legal, khususnya terkait pemetaan.
Menurut Risal, langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah desa terhadap persoalan lahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Mantan Kades: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti
Yudas kembali mengingatkan agar persoalan yang berkembang di Desa Yeke tidak dibangun hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Kalau ada persoalan, mari dibicarakan. Kalau ada bukti pelanggaran, sampaikan melalui mekanisme yang benar. Tetapi jangan membuat tuduhan tanpa bukti karena itu bisa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan melalui komunikasi serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terkait rapat desa pada Senin (28/9/2026), Risal tetap membantah apabila perdebatan yang terjadi disebut sebagai kericuhan.
Menurutnya, memang terdapat perbedaan pendapat dan sedikit ketegangan ketika warga membahas persoalan lahan. Namun, forum tersebut tetap merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan persoalan yang mereka alami.
Bahkan menjelang akhir pertemuan, Risal mengatakan pemerintah desa membuka kesempatan bagi warga yang merasa memiliki persoalan lahan untuk masuk ke kantor desa dan menyampaikan masalahnya secara langsung.
“Yang merasa lahannya bermasalah, setelah pertemuan kita masuk ke kantor desa. Bapak dan ibu sampaikan permasalahan lahannya dengan siapa saja agar bisa kita selesaikan,” kata Risal.
Menurut Risal, hanya tiga warga yang kemudian masuk ke kantor desa untuk menyampaikan persoalan lahan secara langsung.
Dengan adanya bantahan dari Kepala Desa Yeke dan penjelasan mantan Kepala Desa Yudas Cino, persoalan tuduhan KKN tersebut kini kembali pada satu pertanyaan mendasar: apa fakta dan bukti yang menjadi dasar tuduhan tersebut?
Sebab, tuduhan terhadap pemerintah desa merupakan persoalan serius yang semestinya dibuktikan melalui fakta, dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata melalui narasi yang berkembang di ruang publik.
(Editor: Rosa)



