Kamis, 12 Maret 2026. 21:37 WIT
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Dugaan praktik peredaran sekaligus penggunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah mulai mengemuka. Informasi yang dihimpun mengarah pada pola patungan dana yang diduga melibatkan lebih dari lima orang dalam satu lingkaran pergaulan tertentu, dengan nilai kontribusi sekitar Rp3 juta per orang untuk memperoleh barang terlarang tersebut.
Penelusuran yang dilakukan Pers Tipikor.id dalam beberapa waktu terakhir mengungkap bahwa sejumlah inisial yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut mulai teridentifikasi. Bahkan dari informasi yang berkembang di lapangan, muncul pula dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam lingkaran yang sama, meski identitasnya belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
Sumber yang ditemui menyebutkan bahwa sabu yang diduga didatangkan dari luar daerah (Manado) itu tidak hanya dimiliki oleh satu orang, melainkan dikonsumsi secara bersama-sama oleh lebih dari lima orang yang berada dalam lingkaran tersebut.
Menariknya, dari informasi yang dihimpun lingkaran tersebut tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga terdapat perempuan yang ikut berada dalam pergaulan yang sama saat aktivitas tersebut berlangsung.
Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan secara tertutup. Dalam beberapa kesempatan, konsumsi sabu diduga berlangsung di salah satu ruangan remang-remang, yang diduga menjadi tempat berkumpul bagi orang-orang dalam lingkaran tersebut.
Selain itu, terdapat pula informasi yang menyebutkan bahwa konsumsi sabu juga diduga pernah dilakukan di dalam salah satu mobil, yang diparkir di lokasi tertentu guna menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Informasi yang diperoleh Pers Tipikor.id juga diperkuat dengan rekaman video yang kini telah berada di tangan tim investigasi.
Meski demikian, Pers Tipikor.id masih melakukan proses verifikasi terhadap rekaman tersebut, termasuk memastikan keterkaitan para pihak yang diduga berada dalam lingkaran praktik patungan sabu tersebut.
Dalam perkembangan tersebut, Pers Tipikor.id telah mengantongi sejumlah nama dan inisial yang berada dalam lingkaran praktik tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Pers Tipikor.id akan terus melakukan pendalaman dan menelusuri informasi yang berkembang, sekaligus mendorong perhatian semua pihak agar Halmahera Tengah tidak menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika.
(Editor: Rosa)


