Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah

Selasa, 8 Februari 2022 - 12:10 WIB

Mafia Tanah Weda Tengah dan Tikus-Tikus di Balik Lahan Administrtif Desa Woekob Semakin Menggila

Selasa, 08/02/2022.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Kehadiran tambang di harapkan menjadi salah satu hal yang berdampak positif bagi masyarakat wilayah yang terdampak.

Namun anehnya, menurut Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah Husen Ismail, namun hal miris terjadi di masyarakat Woekob dan hampir beberapa desa terdekat di lingkar tambang itu sendiri.

Menurutnya, hal ini menjadi realita yang dihadapi penduduk negeri ini. Saat ini penguasaan lahan oleh tambang asing, dengan bagian pengkuran Land Acqusition yang diduga menurutnya menjadi pemicu dari segala masalah, mulai dari pinggiran pantai sampai di hutan yang menjadi hak masyarakat.

Ketua KNPI Halmahera Tengah, secara tegas menyampaikan, apabila kasus atas lahan masyarakat yang terjadi mengalami jalan buntu, maka KNPI bersama dengan Kepala desa Woekob dan masyarakat akan bersama turun ke lokasi dengan kekuatan yang lebih besar lagi, ancam ketua KNPI.

Dia menjelaskan, lahan masyarakat yang kurang lebih bertahun-tahun ini tidak di selesaikan, sudah saatnya di kembalikan hak masyarakat.

“Sebab persoalan utamanya adalah, sampai saat ini jawaban atas apa yang di tuntut masyarakat belum mendapat haknya, apa lagi itu wilayah administratif desa Woekob, tutur Husen dalam siaran pers Media Tipikor, selasa (08/02/2022).

Tambah dia, pihak hukum negara ini wajib hukumnya menyelidiki serta menginvestigasi ke lapangan terkait para mafia di dalam perusahaan itu sendiri, harapnya.

Tak hanya itu, dia juga mengancam akan menyurat kepada Presiden Direktur PT Iwip Mr, Scot dan petinggi perusahaan agar mengetahui, ada tikus-tikus yang merusak lahan masyarakat, dengan mengotori nama baik perusahaan, tegasnya.

Dia juga meminta agar perusahaan tidak melakukan intimidasi dengan menggunakan kekuatan negara berupa aparat kepolisian dan TNI.

“Selain itu, harusnya ada poin penting dari perusahaan agar tidak lagi hadirkan sekurity sebagai pihak yang di rekomendasikan untuk bernegosiasi dengan masyarakat. Sebab pihak sekurity sekian lama selalu menjadi pihak yang memprovokasi masyarakat.

“Dan kami juga meminta, agar perusahaan menghentikan segala upaya penguasaan lahan masyarakat yang belum disepakati pemilik lahan yang sebenar-benarnya,” harapnya.

Karena menurutnya, kalau hal ini  diabaikan oleh PT Iwip, maka para mafia dalam perusahaan itu yang akan menghancurkan nama baik perusahaan, buktinya sampai saat ini mafia-mafia itu dengan seenaknya merampas lahan masyarakat dengan berbagai cara, hingga terjadi tumpukan kasus lahan di weda tengah.

Dari hal itu, secara terpisah, Simon salah satu warga masyarakat menambahkan, “kami akan tetap memblokade jalan dan mengusir setiap alat berat ekskavator milik perusahaan yang berada di atas lahan warga apabila tidak ada penyelesaian, tegasnya.

“Dengan ini kami berharap aparat penegak hukum, Polda Maluku Utara, Kejati Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah, dan Kejaksaan Halmahera Tengah, dapat mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar citra dan nama baik penegak hukum di nilai baik oleh dan memastikan agar semua yang menjadi hak warga masyarakat bisa dipenuhi, bukan malah kami atau warga yang selalu diintimidasi, tutupnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pilkada Halmahera Tengah, PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Tanpa Mahar.

Daerah

Diduga Telah Cair 100%, Proyek Jalan Lapen Desa Gemia Tak Tuntas.

Daerah

Moh. Fitra U Ali: Marhaban ya Ramadhan! Mohon maaf lahir dan batin.”Ramadhan, Cahaya Keberkahan untuk Menguatkan Iman dan Persaudaraan”.

Daerah

PEMDA DAN DPRD HALTENG DINILAI TAKUT LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP RENTETAN KEJADIAN DI PT. IWIP

Daerah

Diduga Kuat, Empat Bulan Insentif Nakes Covid-19 Di Sebelas Puskesmas Belum Terbayar.

Daerah

Warga Antusias Beri Apresiasi Kepada Pj Bupati Dan Kadis Disdukcapil.

Daerah

PENGGELAPAN RETRIBUSI TAHUN 2022 DINAS PERHUBUNGAN MENJADI PERHATIAN PUBLIK.

Daerah

Kejaksaan Halmahera Tengah Bidik Proyek Perumahan Tahun 2018.

You cannot copy content of this page