Jum’at, 16 Oktober 2026.11:06 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Lima aliran sungai di kawasan operasional PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga ditimbun. Ironisnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, instansi di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), disebut telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Namun, menurut sumber yang mengetahui kondisi tersebut, hingga kini belum terlihat tindakan tegas atas dugaan pelanggaran itu. Jika verifikasi sudah dilakukan, apa hasilnya? Mengapa tindak lanjutnya belum jelas?
Pertanyaan ini kini mengarah kepada BWS Maluku Utara terkait pelaksanaan pengawasan dan kepastian penanganan dugaan penimbunan lima aliran sungai tersebut.
Kelima aliran sungai yang dimaksud adalah Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, dan Sungai Ake Sake. Dugaan penimbunan ini menjadi persoalan serius yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait legalitas kegiatan, perubahan alur sungai, serta potensi dampaknya terhadap fungsi tata air dan lingkungan sekitar.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber internal PT IWIP yang mengetahui kondisi di lapangan. Sumber itu meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
“Tim dari BWS Malut sudah melakukan kunjungan ke PT IWIP terkait penimbunan lima aliran sungai.
Namun, hingga sekarang belum ada tindakan atau sanksi tegas atas dugaan pelanggaran tersebut,” ungkap sumber itu, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hasil verifikasi yang dilakukan BWS Maluku Utara. Apakah tim menemukan indikasi penimbunan atau perubahan alur sungai? Apakah dokumen perizinan dan persyaratan teknis telah diperiksa? Jika ditemukan dugaan pelanggaran, langkah apa yang telah ditempuh sesuai kewenangan?
Pertanyaan ini penting dijawab agar kunjungan lapangan tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif tanpa kejelasan hasil dan tindak lanjut.BWS Malut Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Sumber tersebut menyatakan, pengalihan maupun penutupan aliran sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, kegiatan semacam itu harus memenuhi persyaratan perizinan dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menduga PT IWIP menutup atau menimbun lima aliran sungai tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi teknis dari BWS Maluku Utara. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Karena itu, BWS Maluku Utara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan kegiatan tersebut, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
Apabila kegiatan itu telah memenuhi seluruh persyaratan, BWS perlu menjelaskan dasar teknis dan legalitasnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga perlu mengetahui apakah terdapat rekomendasi teknis, teguran, perintah perbaikan, atau langkah pengawasan lanjutan setelah tim melakukan verifikasi.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diuji
Berdasarkan Ketentuan HukumPerubahan, pengalihan, atau penutupan aliran sungai harus ditelaah berdasarkan ketentuan pengelolaan sumber daya air, persyaratan teknis, dan peraturan lingkungan hidup yang relevan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pihak berwenang perlu menentukan langkah penanganan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan sanksi administratif, perdata, maupun pidana harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, unsur hukum, serta hasil pembuktian.
Dalam konteks ini, perhatian publik bukan hanya tertuju pada dugaan kegiatan penimbunan oleh perusahaan, melainkan juga pada sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut instansi berwenang telah dilaksanakan.
BWS Maluku Utara perlu menjawab persoalan ini berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar menyatakan telah melakukan kunjungan lapangan.
Sampai dengan berita ini pihak IWIP belum dapat dikonfirmasi guna memberikan tanggapan.
Pers Tipikor.id juga meminta klarifikasi kepada BWS Maluku Utara mengenai kebenaran kunjungan tim ke lokasi, hasil verifikasi terhadap kelima aliran sungai, status perizinan kegiatan, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
Pers Tipikor.id membuka ruang klarifikasi kepada BWS Maluku Utara dan pihak IWIP untuk menyampaikan penjelasan beserta dokumen pendukung guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Kini, publik menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: BWS Maluku Utara disebut sudah turun ke lapangan. Apa hasil pemeriksaannya? Apakah dugaan penimbunan lima sungai terbukti? Jika ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Jika tidak, apa dasar teknis dan hukumnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai status kelima aliran sungai dan tindak lanjut pengawasan di kawasan operasional PT IWIP. (Editor: Rosa)



