Home / Daerah / Investigasi / Nasional

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Fakta Baru, Dilansir Dari Media Zona Timur Edisi 22/08/2024, Untuk Batas Wilayah Halteng-Haltim Bersifat Final.

Senin, 28 Oktober 2024.10:33 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID
Terkait polemik pertanyaan yang dilontarkan Ibu Muttiara disaat debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah perlahan mulai terungkap.

Oplus_131072

Penulusuran Pers Tipikor.id dilansir dari media Zona Timur edisi 22 Agustus 2024, dengan judul berita, Berkat Upaya IMS, Selangkah Lagi Revisi RTRW Halteng di Perdakan.

Plt. Kepala Bappeda Halteng, Yunus Achmad juga mengatakan, untuk batas wilayah antara Halteng Haltim bersifat final yakni berpatokan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2018. Keluarnya Permendagri ini karena pemerintah pada periode 2017-2022 tidak mampu meyakinkan batas wilayah tersebut.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Tengah yang akan ditetapkan sebagai Perda merupakan upaya Pj. Ikram M Sangadji (IMS) karena selama belasan tahun jangankan ditetapkan sebagai Perda, Linsek dan Persub saja baru bisa direalisasikan tahun 2024. “Kita bersyukur IMS berasal dari Pusat sehingga memiliki kemampuan mengkoordinasikan sehingga target 2024 terealisasi Perda RTRW,” tegas Yunus.

Akan tetapi saat debat perdana pada Rabu 23 Oktober 2024 yang disiarkan langsung oleh Kompas TV, entah alasan apa serta ketidakjujuran apa sehingga mantan Pj Bupati Ikram M Sangaji tidak berkata jujur, malah meminta pak Salim selaku calon wakil Bupati agar memberikan informasi yang benar kepada pasangannya (Ibu Muttiara), ungkap Ilham Hasim salah satu tim Mustika.

Pada hal ada bukti dan saksi seperti mantan Ketua DPRD, Anggota DPRD dan sejumlah OPD yang hadir pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, bahkan ada pula berita acara dengan nomor:1198/BA-200.12.PB.06.q/VI/2023, yang telah ditandatangani dilantai 1 ruang rapat Prambanan Gedung/kementerian ATR /BPN, ungkap Ilham kepada Pers Tipikor id.

READ  Fakta Baru, Formulir C 1 Papan Plano Total Suara 30, Formulir C 1 Hologram Menjadi 130.

Kemudian Ilham menambahkan, sebagai masyarakat Halmahera Tengah, dengan adanya ungkapan tersebut, kiranya kita harus benar-benar melihat dengan baik, sebab bukti yang ada sudah sangat jelas.
Coba lihat bukti otentik dari Peta yang telah dikeluarkan, buat perbandingan, harapnya.
 
“Sebab bukti dari peta tertuang juga dalam berita acara pada poin 2 huruf A menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyelesaikan updating peta dasar di BIG.
Sedangkan huruf B menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyelesaikan berita acara kesepakatan dengan daerah perbatasan yaitu dengan Kabupaten Halmahera Timur”.

Kami punya bukti kuat siap saja yang bertandatangan, karena itu, tidak perlu lagi ada pembodohan serta pembohongan dengan cara pura-pura tidak tahu.
Sebab fakta dan bukti tidak akan usang, jadi tidak perlu mengelak, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

AMPERA Desak Keadilan Tambang: Mengapa Raja Ampat Bisa, Maluku Utara Tidak?

Daerah

Ratusan Juta Tak Terserap, Program Pendidikan Nonformal Halteng Gagal Menyentuh Sasaran.

Daerah

“RB Dikeroyok Oknum Keamanan, Ketua Komunitas: Ini Tidak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bertindak”!.

Daerah

Proyek Pengerjaan Penimbunan Halaman Sekolah Terhenti Ada Apa.

Daerah

CV Satu Gaki Diminta Bersihkan Jalan, Proyek Terminal Baru Ubah Jalan Utama Jadi Mirip Jalur Hauling.

Daerah

Praktisi Hukum: Ini Bukan Lalai, Tapi Pelanggaran Hukum — PPK dan Rekanan Wajib Diperiksa.

Daerah

Harapan Besar Masyarakat Desa Lelilef Waibulen Dan Lelilef Sawai Ke Paslon Mustika.

Daerah

Proyek Dana Desa Mangkrak di Kobe, Warga Desak Kejaksaan Usut Tanggung Jawab Hukum.

You cannot copy content of this page