Kamis, 4 Juni 2026.00:42 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu, Kecamatan Weda Utara, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang digelar pada Selasa (2/6) dan Rabu (3/6/2026).
RDP tersebut digelar Komisi I DPRD Halmahera Tengah dengan mengundang panitia Pilkades dari sejumlah desa yang tengah bersengketa untuk memberikan penjelasan langsung terkait proses pelaksanaan Pilkades di wilayah masing-masing.
Namun dalam pelaksanaan RDP selama dua hari tersebut, undangan Komisi I kepada Panitia Pilkades Fritu tidak dihadiri secara lengkap. Ketua Panitia Pilkades Fritu bersama anggota lainnya tidak hadir dalam forum tersebut. Dari unsur panitia, hanya Sekretaris Panitia Frans Bafa dan satu anggota panitia yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan DPRD.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sejumlah penjelasan penting terkait proses Pilkades Fritu hanya disampaikan oleh sebagian kecil unsur panitia, tanpa kehadiran pimpinan panitia secara lengkap.
RDP dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Patani Timur, serta Panitia Kecamatan Patani Timur.
Sementara itu, Camat Weda Utara dan Panitia Kecamatan Weda Utara tidak hadir meski Desa Fritu menjadi salah satu desa yang hasil Pilkadesnya dipersoalkan. Ketidakhadiran pihak kecamatan tersebut turut menjadi sorotan karena sejumlah pertanyaan yang berkembang dalam forum tidak dapat dijelaskan langsung oleh pihak panitia kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Panitia Pilkades Fritu, Frans Bafa, menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam proses Pilkades. Ia mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan tahapan yang dipahami panitia desa.
Fakta yang kemudian menjadi sorotan utama forum muncul saat Matius Padene, anggota panitia Pilkades Fritu yang hadir, memberikan keterangan terkait proses penyusunan berita acara hasil Pilkades.
Menurut Matius, saat proses berlangsung terdapat penyampaian dari pihak camat bahwa berita acara hasil Pilkades nantinya akan dibuat di tingkat kecamatan.
Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian peserta rapat karena menyangkut dokumen resmi yang menjadi dasar dalam penetapan hasil Pilkades.
Pernyataan tersebut kemudian memicu perhatian terkait legalitas berita acara sebagai bagian penting dari tahapan penyelenggaraan Pilkades.
Seluruh keterangan yang disampaikan dalam forum akan menjadi bahan pendalaman sebelum Komisi 1 DPRD mengambil sikap dan mengeluarkan rekomendasi resmi atas sengketa Pilkades yang tengah bergulir.
Berbagai fakta yang terungkap dalam forum RDP, khususnya terkait Pilkades Fritu, Peniti, dan Sakam, kini menjadi perhatian publik yang menantikan kepastian hukum serta kejelasan proses administrasi dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Weda Utara yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya dalam RDP.” (Editor: Rosa).





