Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:43 WIB

LBH Marimoi Laporkan Polres Halut: Korban KDRT Dikriminalisasi, Pelaku Dilindungi?

Rabu, 28 Mei 2025. 13:39 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID — Lembaga Bantuan Hukum Marimoi melalui kuasa hukum Wulan, Lukman, menilai bahwa tindakan kliennya tidak bisa serta-merta digeneralisir sebagai penganiayaan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Ronal dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat Polres Halut dalam menangani laporan Ronal. Bahkan, ada kecenderungan kriminalisasi terhadap klien kami, Wulan,” tegas Lukman.

Atas dasar itu, pihaknya resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, dan Kabid Propam, guna meminta atensi serius dan perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik Polres Halut.

“Langkah ini kami ambil demi menjamin keselamatan dan hak hukum klien kami, yang saat ini justru terancam akibat proses hukum yang tidak berpihak pada korban KDRT,” lanjutnya.

Lukman mengungkapkan, Wulan sebelumnya telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada 20 September 2024 ke Polres Halut dengan Nomor: LP / B / 269 / IX / 2024 / PMU / RESHALUT / SPKT. Namun ironisnya, justru Wulan yang kini berada dalam posisi tertekan oleh proses hukum yang terkesan direkayasa.

“Pada 6 November 2024, Wulan memberikan surat kuasa kepada kami, dan kami langsung melayangkan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tapi respons sangat lambat, bahkan pemanggilan terhadap klien kami baru dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial,” ujarnya.

Menurutnya, Polres Halut seharusnya hadir sebagai pelindung korban, bukan malah memutarbalikkan keadaan dan menjadikan korban sebagai tersangka. Hal itu dinilai bertentangan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami dikriminalisasi, sementara pelaku diduga mencari celah untuk lolos dari jerat hukum,” kata Lukman.

READ  Satgas TMMD Kodim 1512/Weda Ke 122: Berikan Penyuluhan Hukum.

Ia juga mencurigai, laporan Ronal hanya dijadikan alat tawar untuk menekan Wulan mencabut laporan atau menerima Restorative Justice demi menyelamatkan Ronal dari pemecatan.

“Dugaan kami semakin kuat ketika klien kami dipanggil untuk klarifikasi atas tuduhan pengrusakan dan KDRT dari Ronal. Ini membuka ruang besar untuk rekayasa hukum,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap klien kami, tapi upaya’ hukum untuk perlindungan terhadap korban dalam hal ini wulan,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa seluruh pengaduan disertai bukti yang sah dan akan terus dikawal secara hukum,” pungkasnya.(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi I DPRD Halteng Tinjau Infrastruktur, Pendidikan Saat Kunjungan Kerja

Daerah

“Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Woekob, Sikap Kades Dipertanyakan”.

Daerah

Libur Tak Halangi Pengawasan, Kadis Pendidikan Halteng Tinjau Proyek Sekolah.

Daerah

Dugaan Proyek Fiktif 2024 di Weda Terkuak: Publik Pertanyakan Ke Mana Dana Rp14,9 miliar.

Daerah

EDITORIAL: PERS TIPIKOR.ID

Ekonomi

Sejumlah ASN RSUD Weda Keluhkan TPP Mereka Dipotong.

Daerah

Kabid Dikdas Himbau, “Optimalkan Peran Orang Tua dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Awal Tahun Ajaran Baru”.

Daerah

Hermon Klarifikasi: Aktivitas Galian Dihentikan Usai Teguran Kepala Desa.

You cannot copy content of this page