Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Sarang Maksiat Menggurita di Kota Weda, Ketua NU Halteng Angkat Bicara.

Jum’at, 17 Oktober 2025

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Di tengah masyarakat yang berjuang menjaga nilai agama dan moral, Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal justru marak beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa takut terhadap hukum maupun norma sosial.

Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa kafe dan THM di wilayah Kota Weda diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitasnya berlangsung hingga dini hari, menjual minuman keras tanpa pengawasan, dan menimbulkan keresahan bagi warga.

Beberapa tempat bahkan menghadirkan kupu-kupu malam/wanita penghibur yang mengenakan pakaian dianggap tidak senonoh, menemani para tamu sambil karaoke dan mengkonsumsi minuman keras. Kehadiran mereka semakin menambah keresahan masyarakat dan memperkuat dugaan pelanggaran norma sosial dan agama. Kondisi ini juga meningkatkan risiko kesehatan, termasuk penularan HIV dan penyakit menular seksual, jika praktik hubungan bebas terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

Warga mulai gelisah. Mereka menilai, pembiaran terhadap tempat-tempat maksiat seperti ini bisa menjadi sumber datangnya berbagai musibah dan bencana sosial.

Keresahan publik itu mendapat tanggapan serius dari Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Halmahera Tengah, Drs. H. Nurhalis Abubakar, MH. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Nurhalis menegaskan:

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang aktivitas kafe yang sudah di luar batas. Ada yang buka hingga subuh, bahkan beroperasi di tengah pemukiman. Ini jelas melanggar norma agama dan sosial,” tulis Nurhalis dalam pesannya.

Ia menegaskan, maksiat yang dibiarkan tidak hanya akan mengundang murka Tuhan dan mendatangkan musibah, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius bagi masyarakat. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah nyata terkait keberadaan kafe ilegal di wilayah Halmahera Tengah.

READ  GONJANG GANJING INTERVENSI TENDER, PRAKTISI HUKUM SEBUT, DISINYALIR ADANYA MONOPOLI.

Nurhalis juga menekankan, menjaga moral publik, ketertiban sosial, dan kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab tokoh agama, tetapi kewajiban semua pihak.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

PELAKSANA PROYEK, PT. MATA INTAN CAHAYA TERANCAM PUTUS KONTRAK.

Daerah

“Proyek Air Bermasalah, Diamnya Kades dan Kadis Mengundang Kecurigaan”.

Daerah

LPP Tipikor Malut, Kembali Menjadwalkan silahturahmi di Kejati Malut”.

Daerah

Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Konstruksi Dermaga Messa.

Daerah

Banjir dan Kerusakan Ekologi di Halteng: Warga Soroti Janji Normalisasi Sungai Kobe.

Daerah

Dua Unit Pembangunan Air Bersih Terkesan Mubazir, Warga Berharap Adanya Perhatian APH.

Daerah

Komisi I DPRD Halteng Terima Aduan Kejanggalan Pilkades Fritu, 46 Surat Suara Dipertanyakan.

Daerah

Dugaan Korupsi Rp.6,2 Miliar di Dermaga Messa: Kasus Berlarut, Siapa yang Melindungi?

You cannot copy content of this page