Jum’at, 17 Oktober 2025
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Di tengah masyarakat yang berjuang menjaga nilai agama dan moral, Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal justru marak beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa rasa takut terhadap hukum maupun norma sosial.
Pantauan di lapangan menunjukkan, beberapa kafe dan THM di wilayah Kota Weda diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitasnya berlangsung hingga dini hari, menjual minuman keras tanpa pengawasan, dan menimbulkan keresahan bagi warga.
Beberapa tempat bahkan menghadirkan kupu-kupu malam/wanita penghibur yang mengenakan pakaian dianggap tidak senonoh, menemani para tamu sambil karaoke dan mengkonsumsi minuman keras. Kehadiran mereka semakin menambah keresahan masyarakat dan memperkuat dugaan pelanggaran norma sosial dan agama. Kondisi ini juga meningkatkan risiko kesehatan, termasuk penularan HIV dan penyakit menular seksual, jika praktik hubungan bebas terjadi di tempat hiburan malam tersebut.
Warga mulai gelisah. Mereka menilai, pembiaran terhadap tempat-tempat maksiat seperti ini bisa menjadi sumber datangnya berbagai musibah dan bencana sosial.
Keresahan publik itu mendapat tanggapan serius dari Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Halmahera Tengah, Drs. H. Nurhalis Abubakar, MH. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Nurhalis menegaskan:
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang aktivitas kafe yang sudah di luar batas. Ada yang buka hingga subuh, bahkan beroperasi di tengah pemukiman. Ini jelas melanggar norma agama dan sosial,” tulis Nurhalis dalam pesannya.
Ia menegaskan, maksiat yang dibiarkan tidak hanya akan mengundang murka Tuhan dan mendatangkan musibah, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius bagi masyarakat. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah nyata terkait keberadaan kafe ilegal di wilayah Halmahera Tengah.
Nurhalis juga menekankan, menjaga moral publik, ketertiban sosial, dan kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab tokoh agama, tetapi kewajiban semua pihak.
(Editor: Rosa)



