Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 18 November 2024 - 01:38 WIB

Sejumlah Pejabat Publik Gunakan Rumah Dinas, Sebagai Posko Tampungan Simpatisan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ims-Adil.

Senin, 18 November 2024.02:32 WIT

HAL-TENG PERS TIPIKOR ID.
Salah satu warga berinsial Ai menyebut terdapat beberapa pejabat publik dan atau sejumlah  kepala Dinas menyalahgunakan fasilitas daerah seperti rumah dinas sebagai posko tampungan masa simpatisan kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ikram M Sangaji dan Ahlan Djumadil pada Senin (18/11) di Desa Fidijaya Kecamatan Weda

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan. Bagi kami tidak ada alasan apapun, buktinya rumah dinas dijadikan posko penampungan simpatisan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Ims-Adil untuk kegiatan kampanye yang datang dari wilayah zona tiga Patani Utara dan sekitarnya, ungkap Ai.

Pada hal telah dijelaskan setiap pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan, berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya. Kemudian gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, kepada Panwaslu Kecamatan Weda dan Bawaslu apakah ini bukan suatu bentuk pelanggaran? tanya Ai.

Penulusuran Pers Tipikor.id, sejumlah rumah dinas diantaranya, rumah dinas Kepala Badan Perbatasan Faujon Halek, rumah dinas Kadis Pora Muksin Ibrahim, dan Rumdis Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ukasa dan tampak juga rumah dinas Plt Kadis Perhubungan Edi Muhammad.

Kadis Pora Muksin Ibrahim ketika dikonfirmasi langsung dikediamannya, Muksin mengatakan, ini mereka hanya sementara, saya sudah telepon dan sampaikan ke mereka yang bertugas ini untuk siapkan tempat untuk mereka ini, jadi sebentar mereka sudah diangkut, itu tas-tas mereka sudah siap-siap, jelas Muksin.

READ  OKNUM PEMUKULAN COGO IPA, DINILAI TIDAK MENGHARGAI ADAT ISTIADAT DI WILAYAH INI.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ukasa Hi. Badi ketika dikonfirmasi langsung dikediaman rumah dinasnya, Uksa mengatakan, mereka ini diposko induk, mereka kesini cuma makan dan minum, mereka tidak tinggal disini, jadi karena kami ini keluarga mereka kesini mungkin mereka mau minta uang rokok dan uang pinang, jelas Ukasa.

Sampai berita ini terpublikasi PLT Kadis Perhubungan ketika dikonfirmasi, belum memberikan keterangan. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pembangunan Rumah Dinas Tak Ada Ring Balok, Dinas Terkait Diminta Awasi Kontraktor Dadakan Jelang Pilkada.

Daerah

Manfaatkan Jeda Hujan, Pemdes Fidijaya Bersama Warga Bersihkan Saluran Tersumbat.

Daerah

SDN 2 Weda Gelar Ekstrakurikuler Pasca PAS 1, Bangun Kreativitas dan Literasi Menuju Generasi Emas 2045.

Daerah

Perbedaan Usulan UMK Halmahera Tengah 2026 Picu Ancaman Aksi Buruh Lanjutan.

Nasional

Bupati Halmahera Tengah Turun Tangan, Konflik Warga vs Perusahaan.

Daerah

Papan Proyek RLH di Patani Utara Tulis Bangun Baru, Warga Bongkar Fakta Berbeda.

Daerah

Kapolres Halteng Gerak Cepat Usai Video Tak Senonoh Viral, Oknum Sudah Kami Panggil.

Daerah

Tak Terbendung, Langkah Koalisi Nasdem Dan PDIP Menuju Pilkada 2024.

You cannot copy content of this page