Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Sabtu, 28 September 2024 - 14:48 WIB

Terkait Pengerahan Kadis PMD dan Oknum Kades Mendukung Paslon Tertentu, DPRD Segera Panggil Kadis PMD dan Para Kades.

Sabtu, 28 September 2024.15:36 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Keterlibatan Oknum Kepala Desa (Kades) dan aparat Desa mendominasi pelanggaran terkait netralitas.  Ragam bentuk pelanggaran harus menjadi perhatian serius Bawaslu dan Gakumdu, ujar Amat salah satu warga kepada Pers Tipikor.id, (28/09) sekira pukul 13:45 WIT.

Pasalnya pada, 13 September 2024, Anggota Bawaslu Munawar Wahid, kepada Pers Tipikor id melalui rilisannya mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Halmahera Tengah telah meneruskan dugaan pelanggaran ASN sebanyak 13 kasus ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), serta beberapa kasus sedang dalam proses.

Berikut yang harus menjadi perhatian serius Bawaslu adalah terungkapnya percakapan group WhatsApp, PLT Kades Tepeleo Induk Ridwan Soleman yang mengajak dengan mengirim flayer agar bersama mengawal proses pendaftaran Ims-Adil di KPU pada 29/8/2024, pukul 9:00 WIT dengan titik kumpul posko IMS-Adil.

Dari ajakan Kades Ridwan Soleman di group WhatsApp tersebut terungkap Kadis PMD Mustami Jamal, turut berkomentar dengan mengatakan, me Ridwan kirim undangan saja kong.

Selanjutnya, beredar video yang diduga PLT Kades Tepeleo Ridwan Soleman menelpon salah satu masyarakat pulau Gebe dengan menjelaskan bahwa, seluruh kepala Desa Kabupaten Halmahera Tengah minus kepala Desa persiapan agar menyiapkan dua unit mobil agar mengevakuasi masa di tiap Desa dengan tujuan menghadiri deklarasi Ims-Adil pada 29 Agustus 2024.

Berikut terungkap percakapan group WhatsApp BEND DES IMS-ADIL, kadis PMD Mustamin Jamal meminta kepada sejumlah bendahara Desa agar memberitahukan kepada penerima RLH, guna mendukung dan menangkan Ims-Adil pada pilkada. Selain itu Mustamin Jamal mengatakan, bendahara punya tanggung jawab bicara dilansia, ibu hamil menyusui, bendahara bisik-bisik aja, tetap semangat dan solid, Ims-Adil untuk kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, terkait hadirnya Kadis PMD Mustami Jamal pada kegiatannya Penyaluran Insentif Ibu hamil, ibu menyusui dan Lansia di Desa Sosowomo dengan menggunakan Spanduk Ikram M Sangaji Bakal Calon Bupati Halmahera Tengah.

Masih berlanjut, adanya keterlibatan dua orang aparat Desa yang terjadi di Desa Lelilef Woebulen masing-masing diantaranya, Adam Muharam dan Aswan Taib, keduanya diduga terlibat memberikan dukungan ke Ims-Adil yang terjadi di salah satu rumah warga setempat.

Amat kemudian mengatakan, terkait dengan arahan Oknum Kades, oknum aparat Desa dan Kadis PMD Mustami Jamal yang memberikan dukungan ke Paslon Ims-Adil, seharusnya mereka sadari betapa penting menjaga netralitas, karena oknum Kades, oknum aparat Desa Kadis PMD digaji oleh uang rakyat tetapi secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu sama artinya mereka mengkhianati rakyat, jelasnya.

Lanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD. Setiap orang yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Hal tersebut lebih dipertegas lagi dalam pasal 282 undang-undang pemilu bahwa seorang kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Poinnya adalah, semua penyelenggara urusan pemerintahan agar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilukada, ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Poin lainnya adalah menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu,

Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah secepat memanggil Kadis PMD Mustami Jamal dan para Kepala Desa, agar diberikan peringatan keras, sehingga hal ketidaknetralan ini tidak menjamur, tegas Amat. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dua Asn RSUD Meluruskan Terkait Pemotongan TPP.

Daerah

Kadis PUPR dan Sejumlah Kadis Dicecar Komisi III DPRD, Terkait Proyek Yang Menjadi Temuan BPK Hingga Proyek Terbengkalai Ditahun 2022.

Daerah

Kadis Pendidikan Halmahera Tengah Memantau Langsung Sekolah Yang Terdampak Banjir.

Daerah

Bawaslu Jangan Tutup Mata, Segera Periksa dan Pidanakan ASN Langgar Netralitas.

Daerah

Praktisi Hukum Sebut; Tidak Ada Alasan Para Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan.

Daerah

Diduga Kepala Desa Wairoro Indah Menghapus Program Gotong Royong, Pemukiman Warga Terendam Banjir Akibat Hujan Deras.  

Daerah

Deklarasi Dukung Cak Imin Maju Capres 2024.

Daerah

“Dukungan Elang-Rahim Terus Melejit, Ungguli Paslon Lain”.

You cannot copy content of this page