Kamis, 25 September 2025. 17:55 WIT.
PERS TIPIKOR.ID – Sekretaris Jenderal AMPERA (Amanat Penderitaan Rakyat Halmahera Timur), Muhibu Mandar, menegaskan terkait indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 400.000.000 pada APBD Perubahan 2024, yang dikelola oleh Kantor Camat Kota Maba.
Lewat pesan WhatsApp Muhibu menjelaskan, terkait dugaan penyalagunaan anggaran tersebut, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah melakukan tahapan pemeriksaan untuk memastikan arah penggunaan anggaran sesuai peruntukannya. “Dalam tahapan pemeriksaan tahap pertama, ada beberapa pegawai Kantor Camat Kota Maba yang sudah diperiksa oleh Kejari Haltim, dan kami ingin memastikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Haltim agar hasil pemeriksaan dilakukan secara transparan,” tulis Muhibu.
Sekjen AMPERA menekankan, apabila anggaran Rp. 400.000.000 tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang bukan sesuai rancangan kegiatan dalam APBD Perubahan 2023, maka tindakan tegas harus segera dilakukan.
“Oleh karena itu, Kejari Haltim harus lebih tegas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran. Saat ini, ada beberapa indikasi yang sudah ditangani Kejari Haltim namun belum diselesaikan. Kami menegaskan agar seluruh kasus segera dituntaskan berdasarkan instruksi Presiden dan Kepala Kejaksaan Agung RI,” tegas Muhibu Mandar.
(Editor: Rosa).


