Jumat, 01 Maret 2024.21:15 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Viral, hilangnya satu formulir C1 salinan asli yang terjadi pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Fidijaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah. (01/03).
Berdasarkan vidio yang beredar lewat pesan WhatsApp, “pada saat selesai penghitungan suara Ketua KPPS memberikan formulir C1 Salinan Asli ke saksi partai PDI Perjuangan untuk di fotokopy, karena printer yang disiapkan telah diangkat.
Sesuai keterangan ketua KPPS,
akan tetapi setelah itu, saksi yang diberikan salinan asli itu tidak balik ke TPS.
Dalam video tersebut, ketua KPPS mengatakan, “saya tanya ke PPK semua tidak ada yang mengaku, bahkan salah satu ibu mengatakan kenapa chat ke saya tanya nama saya?
Ibu itu juga menanggapi penyampaian ketua KPPS dengan mengatakan, kenapa dalam chat ini ketua KPPS mengatakan ambil Salinan C1 Asli dirumah Caleg PDI perjuangan?
Dari hasil percakapan, ibu itu mengatakan, karena inikan pa ketua KPPS otomatis masih tanggungjawab ketua KPPS, kalau tidak ada Salinan Asli, mau tidak mau ke ranah hukum.
Oleh karena, hilangnya formulir C1 Salinan Asli, ketua Panwaslu menegaskan kepada ketua KPPS, pada TPS 15 Desa Fidijaya, bahwa PKPU 25 itu sudah jelas, karena tidak bisa dibawa keluar dari TPS, jelas ketua panwaslu.
“Video yang beredar, ketua panwaslu mengatakan, kenapa Bapak kasih ke saksi, itu sudah melanggar aturan, tegasnya. (Rosa).