Sabtu, 25 Juli 2026.12:25 WIT.
HAL- TENG, PERS TIPIKOR.ID – Personel Polsek Weda menggagalkan dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax tanpa izin yang diduga akan dipasok ke wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di Pos Polisi Moriala. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Anwar yang mengemudikan mobil pick up Daihatsu Grand Max berwarna hitam bernomor polisi DG 8023 AL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anwar mengaku mengangkut BBM jenis Pertamax dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan tujuan Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
BBM tersebut, menurut pengakuannya kepada petugas, akan diserahkan kepada salah seorang pelaku usaha di wilayah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan sebanyak 62 jeriken berkapasitas 25 liter yang berisi BBM jenis Pertamax dengan total sekitar 1.550 liter atau 1,55 kiloliter.
Kepada petugas, Anwar juga mengaku bahwa aktivitas pengangkutan BBM tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut telah beberapa kali membawa muatan serupa ke wilayah Halmahera Tengah dan sebelumnya tidak pernah mengalami pemeriksaan.
Setelah diamankan di Pos Polisi Moriala, terduga beserta kendaraan dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Weda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami legalitas pengangkutan BBM tersebut, termasuk asal-usul, tujuan distribusi, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi.
(Editor: Rosa).




