Selasa, 24 Desember 2024.21:12 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Mencuatnya pengelolaan APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023, Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail
lewat pesan WhatsAppnya kepada Pers Tipikor.id 24/12/2024 pukul 15:43 WIT,
menduga kuat telah terjadi kebijakan suatu pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah.
Sebagai praktisi hukum, tentunya saya melihat adanya indikasi terjadi pelanggaran hukum pada APBD. Bahkan realisasi dan pengunaan kegiatan fisik tidak sesuai, hal tersebut yang terjadi pada APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023.
Bahkan dari berbagi informasi yang di dapatkan ada proyek yang bernilai Miliaran Rupiah tidak habis dikerjakan namun angarannya sudah cair 100%. Bukti-bukti itu juga sudah kami kantonggi, terang Rustam.
Katanyanya lagi, jika merunut dari anggaran yang melekat dalam batang tubuh APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023 sanggat besar, terutama terdapat pada sejumlah dinas, semisalnya, pada dinas PUPR dianggarkan Rp. 428.695.114.453,- Dinas Lingkungan hidup dianggarkan Rp. 20.076.532.474,- Sekretariat Daerah dianggarkan Rp. 143.017.345.345,- dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dianggarkan Rp. 81.187.614.640,- ada juga beberapa SKPD yang memiliki anggaran yang cukup besar, ungkapnya.
Dari anggaran tersebut terdapat juga beberapa dinas dalam realisasi kegiatannya di indikasikan belum terlaksana dilapangan sampai tahun 2024.
Selain itu, ada juga kegiatan fisik tahun 2023 dimana anggarannya sudah cair 100%, tapi baru dikerjakan pada tahun 2024, jelasnya.
“Jika ditelisik dengan detail patut diduga pasti banyak ada masalah pengelolaan dan realisasi anggaran tahun 2023, serta dugaan manipulasi dokumen pembayaran proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara”.
Kata Rustam, saya kira penegak hukum setempat (Kejaksaan) juga sudah mendapatkan informasi dan laporan terkait dengan realisasi APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023. Saya juga meyakini pasti dapat ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuanggan negara.
Untuk itu sebagai praktisi hukum, Rustam mendesak penegak hukum segera melakukan langkah hukum untuk menelisik terhadap realisasi APBD tahun 2023, yang di telah disahkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023, harapnya.
“Terkait dengan hal ini, kata Rustam, dalam waktu dekat akan dilaporakan ke KPK dengan membawa bukti dokumen dan informasi otentik yang kami dapat dan menjadi dasar laporan nanti ke KPK”, tegasnya. (Rosa).


