Kamis, 8 Agustus 2024.18:43 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara mengecam tudingan yang dilontarkan oleh mantan Sekjen PKB Muhamad Lukman Edy, kepada Ketua Umum PKB, Dr (HC). Drs. A. Muhaimin Iskandar, M atau Cak Imin, terkait dengan sebutan, Cak Imin tidak transparan dalam hal keuangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id bahwa, Pengurus DPC PKB Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara telah mengadukan perbuatan tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah, sekira pukul 13:30 WIT (siang tadi).
Oleh karena yang disebut Lukman Edy selaku mantan Sekjen PKB, diduga adalah Perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan Penyebaran berita bohon, serta tidak berdasar.
Perihal Pengaduan, pencemaran nama baik pada hari jum’at 31 Juli 2024 bertempat di Jakarta dan seluruh Indonesia, dikarenakan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang mana terlapor menyampaikan internal partai PKB atau hal-hal yang menyangkut dengan partai.
Maka PKB secara terbuka melalui antara lain, Youtube, media berita daring dan Kompas. Sehingga dari ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, melaporkan permasalahan pencemaran nama baik tersebut di Polres Halmahera Tengah untuk ditindak lanjuti. (Rosa).