Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 10 September 2025 - 21:33 WIB

Instruksi Kapolda Malut Dipertanyakan, Dugaan Penambangan Karst Ilegal di Halteng Masih Berjalan.

Rabu, 10 September 2025.22:28 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Sorotan publik kini mengarah pada penggunaan material batuan karst dalam proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Aktivitas penambangan karst yang diduga tanpa izin masih berlangsung, meski sudah ada instruksi tegas dari aparat kepolisian untuk menertibkan galian C ilegal.

Sejumlah titik di kawasan Nusliko, tepatnya di Gunung Roti, sudah dipasangi papan himbauan larangan aktivitas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan pengangkutan batuan karst untuk proyek break water tetap berjalan.

Ironisnya, meski Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si telah menegaskan agar seluruh aktivitas galian C tanpa izin segera ditertibkan, praktik serupa masih terlihat di Halmahera Tengah, baik di area Nusliko gunung roti

termasuk di jalur menuju Kecamatan Weda Tengah, tepat di belakang Desa Sidanga.

Proyek Pembangunan Pemecah Air (Break Water) Tahap V ini dilaksanakan oleh CV. Weda Abadi dengan pagu anggaran Rp5 miliar dan nilai kontrak final Rp4.912.000.000 pada tahun anggaran 2025. Namun pelaksanaannya menuai kontroversi lantaran material batuan yang digunakan diduga kuat berasal dari galian tanpa izin.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan lemahnya penindakan aparat. “Aneh juga, Kapolda sudah perintahkan agar galian C yang tidak punya izin ditertibkan, tapi aktivitas pengambilan batuan karst masih saja terjadi. Apakah pemilik galian ini orang kuat atau ada orang dalam sehingga bisa bebas seperti ini?” ungkapnya.

Ia menambahkan, publik patut bertanya mengapa hingga kini hanya satu pemilik galian yang diperiksa aparat, sementara titik-titik pengambilan batuan karst lainnya masih beroperasi tanpa hambatan. “Instruksi Kapolda jelas, tapi kenapa penerapannya tidak menyeluruh? Apakah ada intervensi pihak tertentu yang membuat aktivitas tambang karst lain kebal hukum?” tegasnya.

READ  Setelah Disorot, Proyek Tahun 2024 Ini Dikerjakan Lagi — Marvel: Saya Cuma Diperintahkan Melanjutkan.

Menurut regulasi, pengambilan batuan karst termasuk dalam kategori bahan galian golongan C yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Apabila dilakukan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Minerba.

Selain itu, kawasan batuan karst termasuk kategori ekosistem yang dilindungi karena berfungsi penting sebagai penyangga air, habitat biodiversitas, hingga situs warisan geologi. Eksploitasi tanpa izin jelas melanggar hukum sekaligus merusak lingkungan.

Kasus dugaan penggunaan material karst ilegal pada proyek bernilai miliaran rupiah ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kontraktor dan pihak terkait sudah mengantongi izin resmi pengambilan material? Jika tidak, mengapa aktivitas tersebut tetap berlangsung meski ada instruksi tegas dari Kapolda Maluku Utara?

Publik kini menanti jawaban: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau hanya tegas pada sebagian pihak sementara yang lain dibiarkan bebas? (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

“Dukungan HAS Malut, Diwilayah Kabupaten Halmahera Tengah Terus Mengalir”.

Daerah

Wakil Bupati Halteng Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan.

Daerah

Pelayanan PDAM Di Keluhan Berulang Sejumlah Masyarakat Kota Weda.

Daerah

Visi dan Misi Mustika, Jadi Harapan Besar Masyarakat Halmahera Tengah.

Daerah

Niksen Beberkan Kronologi Sengketa Lahan, Keluarga Togo Hentikan Aktivitas PT Labrosco.

Daerah

“Sungai Kobe Terancam, Warga di Ujung Risiko: Aktivitas Berizin atau Bom Waktu?”

Daerah

Mengungkap Fakta, Material Batuan dan Tanah ‘Dikeruk’ Bebas! Material Diambil Tanpa Izin.

Daerah

Warga Sagea Kiya Geruduk PT. MAI, Buka Paksa Pagar Jetty dan Tuntut Ganti Rugi.

You cannot copy content of this page