Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Front Fagawene Soroti Kinerja Kadis DLH Halteng, Verifikasi Tuntutan Warga Dinilai Lamban.

Selasa, 11 Agustus 2026.01:29 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Proses identifikasi dan verifikasi terhadap tuntutan masyarakat kembali mendapat sorotan. Melalui pesan WhatsApp yang diterima Pers Tipikor.id, Front Fagawene menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat, khususnya terkait proses identifikasi dan verifikasi yang dinilai berjalan lamban.

Ketua Front Fagawene, Oktaviana Takuling, mempertanyakan sikap dan pola kerja Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai mencampuradukkan sejumlah persoalan yang semestinya memiliki porsi dan tahapan penanganan berbeda.

Menurut Oktaviana, proses identifikasi dan verifikasi seharusnya dilakukan secara terukur, transparan, serta berdasarkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat terdampak. Bukan justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan maupun hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kritik tersebut semakin menguat setelah upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait proses verifikasi disebut tidak mendapatkan respons.

Bagi Front Fagawene, sikap diam pejabat yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

“Jangan terlalu mengulur waktu. Kepentingan masyarakat daerah penghasil seharusnya diprioritaskan, bukan masyarakat justru dipaksa mengemis kebijakan.

”Front Fagawene menilai pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pihak yang memastikan hak dan kepentingan masyarakat terdampak mendapatkan perhatian secara adil.Apalagi, jika sebelumnya telah terdapat Berita Acara Kesepakatan, maka dokumen tersebut jangan sampai hanya menjadi formalitas atau simbolis tanpa tindak lanjut nyata.

Front Fagawene juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang dinilai terkesan diam terhadap tuntutan masyarakat.

Menurut mereka, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian mengenai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat.

“Jangan jadikan Berita Acara Kesepakatan hanya sebagai simbolis. Pemerintah daerah harus bersikap adil terhadap masyarakat terdampak,” tegas Front Fagawene.

READ  Kuota Haji Halteng Tersisa Empat Orang, Kebijakan Baru Dinilai Terlalu Cepat Diberlakukan.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera memberikan kejelasan mengenai proses identifikasi dan verifikasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab, tahapan yang telah dilakukan, serta kapan proses tersebut dapat diselesaikan.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Tengah, Rivani Abdurrajdak, S.Hut, melalui pesan WhatsApp mengatakan pihaknya menghargai kritik dan perhatian Front Fagawene terhadap persoalan masyarakat Desa Sawai dan Waibulan terkait fenomena korosi di wilayah Weda Tengah.

Namun, Rivani menegaskan bahwa DLH Kabupaten Halmahera Tengah tidak pernah mengabaikan tuntutan masyarakat.

“Saya menghargai kritik dan perhatian Front Fagawene terhadap persoalan masyarakat Desa Sawai dan Waibulan terkait fenomena korosi di wilayah Weda Tengah. Namun perlu saya tegaskan bahwa DLH Kabupaten Halmahera Tengah tidak pernah mengabaikan tuntutan masyarakat,” ujar Rivani.

Ia menjelaskan, proses identifikasi dan verifikasi telah dilakukan sebanyak dua kali oleh DLH bersama pemerintah kecamatan serta Pemerintah Desa Sawai dan Waibulan. Proses tersebut juga dilakukan di luar identifikasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa sebelum data disampaikan kepada DLH untuk verifikasi lanjutan.

Menurut Rivani, proses identifikasi dan verifikasi memang membutuhkan sejumlah tahapan agar setiap persoalan dapat dibuktikan berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi atau persepsi dari salah satu pihak.

“Apalagi jika terdapat beberapa tuntutan dengan substansi yang berbeda, tentu mekanisme dan kewenangan penanganannya juga berbeda,” jelasnya.Terkait Berita Acara Kesepakatan, Rivani menegaskan bahwa bagi pemerintah daerah dokumen tersebut bukan sekadar formalitas.

Ia mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai hasil verifikasi, kewenangan pemerintah daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Kalau ada data atau informasi yang belum tersampaikan kepada DLH, kami persilakan Front Fagawene untuk disampaikan juga agar dapat menjadi bahan dalam proses verifikasi,” katanya.

READ  “Asal Usul Proyek 2024 Depan Bekas Perumahan DPRD, Dikerjakan 2025 Tanpa Papan Proyek”.

Rivani menjelaskan, dalam kesepakatan awal, data diperoleh dari pemerintah desa dan karang taruna karena kedua unsur tersebut dinilai mengenal secara langsung warga asli atau penduduk asli Desa Sawai dan Waibulan yang diduga terkena dampak korosi.

Menurutnya, kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar kebijakan yang nantinya diambil benar-benar tepat sasaran.Rivani menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru yang justru berpotensi merugikan masyarakat.

“Yang terpenting, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru yang justru dapat merugikan masyarakat. Kita ingin penyelesaiannya objektif, transparan, memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak, serta bisa berkelanjutan dan mengikat semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini DLH terus membangun komunikasi dengan pihak kecamatan, pemerintah desa, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait penanganan jangka pendek berupa bantuan maupun penanganan jangka panjang melalui program ProKlim.

Karena itu, Rivani membantah anggapan bahwa DLH tidak serius ataupun sengaja mengulur waktu dalam menangani tuntutan masyarakat.

“Jadi, bukan tidak serius dan bukan mengulur waktu. Kami sedang memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” tegas Rivani. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Kadis Pendidikan Halteng Tegaskan Komitmen Pelayanan di Rapat Perdana Bersama Seluruh Staf.

Daerah

Truk Pengangkut Material di Halmahera Tengah Mulai Tertib Gunakan Terpal.

Daerah

“Sangat Membantu UMKM”: Ucapan Terima Kasih Mengalir untuk DPMPTSP Dinas Kesehatan Dan Alfamidi.

Daerah

Satu Unit Proyek RLH Desa Goeng Tahun 2023 Belum Dikerjakan, Dana Cair 60 Persen.

Daerah

Datangi Kantor Bupati, Sejumlah PPPK Tuntut Kejelasan TPP yang Tak Lagi Dibayar.

Daerah

Dua Lembaga Penegak Hukum, Mabes Polri, dan Kejagung Digoyang Masa Aksi.

Daerah

KONTRAKTOR DAN PPK PROYEK RUMAH CAMAT WAJIB DI PERIKSA.

Daerah

Direktur LSM Wahana Muda Lingkungan Hidup (Wamlih), Soroti Tumpukan Sampah.

You cannot copy content of this page